Kuasa Hukum 80 Anggota Dinas Damkar Layangkan Somasi Terbuka ke Pemkot Depok

DEPOK (Realita)- Deolipa Yumara yang merupakan pengacara dari 80 personel Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok melayangkan somasi terbuka kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Somasi ini ditujukan kepada Pemkot Depok yang terdiri dari Wali Kota Depok, Wakil Wali Kota Depok, dan Kepala Dinas Damkar atau DKPP Depok.

Baca Juga: Kadis Damkar Depok Ungkap Penanganan Kebakaran Sesuai dengan Prosedur

Deolipa mengatakan, setelah gugurnya Martinnius Reja Panjaitan, salah satu personel Damkar Kota Depok saat tugas dan berbagai macam kebobrokan lainnya, maka dari itu, kasus ini harus ditangani secara serius.

"Persoalan di Damkar Depok ini sudah akut, bahasanya seperti itu lah," ujar Deolipa Yumara usai mendampingi Sandi Butar Butar, personel damkar saat memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Rabu (23/10/2024).

Dalam somasi terbuka tersebut, Deolipa berharap agar ini semua didengar oleh berbagai pihak dan masyarakat.

"Somasi terbuka kepada yang terhormat Pemerintah Kota Depok Jawa Barat yang terdiri dari Wali Kota Depok, Wakil Wali Kota Depok, Kepala Dinas Damkar Depok," ucapnya saat membacakan somasi terbuka tersebut.

Deolipa menjelaskan, yang pertama somasi ini diberikan sehubungan dengan adanya pemberian kuasa sekitar 80 anggota damkar Kota Depok pada dirinya selaku pengacara.

Kemudian, yang kedua adanya peringatan-peringatan yang telah disampaikan terdahulu secara berulang oleh Sandi Butar Butar, yang dilakukan sekitar bulan Juli 2024.

"Ini kan pada Juli, Agustus, September dan awal Oktober juga kami sudah berikan peringatan kepada Pemkot Depok. Perihal adanya alat-alat kerja damkar yang rusak, kemudian belum pernah diperbaiki, padahal anggarannya ada," ucapnya.

Deolipa juga menyinggung terkait adanya dugaan korupsi di dinas tersebut dan permintaan personel damkar untuk mengganti peralatan.

"Selanjutnya yang ketiga, adanya permintaan dari para anggota Damkar Kota Depok sekitar 80 personel ini, permintaan kepada Pemkot Depok agar segera mengganti alat-alat damkar yang rusak, namun sampai saat ini tidak ditanggapi bahkan diabaikan oleh Pemerintah Kota Depok," jelasnya.

"Keempat adalah adanya korban anggota Damkar Kota Depok yang meninggal dunia dalam tugas pada tanggal 18 oktober 2024 lalu atas nama mendiang Martinnius Reja Panjaitan," imbuhnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum 80 Anggota Damkar Layangkan Somasi Citizen Lawsuit ke Pemkot Depok

Berikutnya yang kelima, lanjut Deolipa, perihal upah tidak layak yang diterima pegawai Damkar Kota Depok karena hanya menerima upah sebesar Rp3,2 juta perbulan.

Menurutnya, itu berada jauh dibawah upah minimum Kota Depok sebesar kurang lebih Rp5 juta, sehingga selisihnya tinggi, hampir separuh selisihnya, jadi personel damkar ini hidup sangat tidak layak.

"Nah, setelah beberapa kali kami memberikan peringatan tersebut kepada Pemkot Depok, namun tidak diindahkan atau bahkan diabaikan oleh Pemerintah Kota Depok, maka pada hari ini kami menyampaikan somasi terbuka," paparnya.

Deolipa menekankan, agar somasi ini dapat dijalankan dalam waktu tujuh hari kedepan untuk segera terlaksana.

Selain itu, Deolipa juga menyampaikan, adapun somasi ini diberikan untuk meminta agar Pemkot Depok segera memperbaiki dan memperbarui segala sarana dan prasarana di Dinas Damkar, supaya operasionalnya dapat berfungsi baik dan layak.

"Kedua segera melakukan audit internal tentang dugaan korupsi di Dinas Damkar Kota Depok dan hasilnya disampaikan ke publik, ke masyarakat," paparnya.

Baca Juga: Terkait Gugurnya Anggota Damkar Depok ketika Bertugas, Deolipa Yumara Tegaskan Ini

Kemudian, segera menaikkan upah petugas Damkar Kota Depok dari Rp3,2 juta perbulan menjadi serendah-rendahnya nya setara dengan UMP Kota Depok yaitu Rp4,9 juta, agar kesejahteraan dan kualitas kerjanya dapat terjamin.

Berikutnya, untuk memberikan kompensasi tanggung jawab atas kelalaian dan pengabaian Pemkot Depok selama ini terhadap petugas dan Dinas Damkar Kota Depok yang berakibat meninggalnya seorang petugas Damkar yang bernama Martinnius Reja Panjaitan.

"Dengan cara mengangkat derajat mendiang Martinus Reja Panjaitan sebagai pahlawan Damkar Kota Depok di dalam plakat register Pemerintah kota Depok," terangnya.

"Dan membiayai masa depan pendidikan anak-anak mendiang Martinnius Reja Panjaitan mulai saat ini sampai mereka menyelesaikan pendidikan tinggi kuliah," sambungnya.

Deolipa menegaskan, kalau dalam tujuh hari tidak ada penyelesaian, pihaknya pun akan mengajukan gugatan warga Kota Depok kepada pemerintah, yakni dengan gugatan Citizen Lawsuit.

"Kita akan menuntut yang kita minta tadi oleh pengadilan yang berwenang," tandasnya. Hry

Editor : Redaksi

Berita Terbaru