MADIUN (Realita) – Keputusan Bawaslu Kota Madiun menghentikan penanganan dugaan pelanggaran politik uang dalam kampanye rapat umum paslon Bonie Laksmana-Bagus Rizki Dinarwan (Bonus) mengundang reaksi berbagai pihak.
Kali ini, ungkapan kekecewaan datang dari Ali Fauzi, seorang pengamat politik yang sekaligus mantan Ketua KPU Kota Madiun.
Baca Juga: Dianggap Kinerja Melempem, KPU dan Bawaslu Kota Madiun Didemo
‘’Penghentian proses penanganan dengan alasan bukti permulaan belum cukup sangat disayangkan. Saya selaku mantan penyelenggara pemilu melihat belum adanya upaya serius dari Bawaslu,’’ kata Ali Fauzi, Kamis (24/10/2024).
Ali Fauzi menilai keputusan Bawaslu tersebut merupakan sebuah kegagalan. Apalagi, Bawaslu belum berhasil meminta klarifikasi terhadap terduga pelaku penyebaran uang dalam kampanye rapat umum itu. Padahal, terduga terbukti secara sengaja dan terbuka membagi uang saat acara kampanye berlangsung.
‘’Patut mengundang banyak pertanyaan terkait kinerja, kompetensi dan integritas komisioner Bawaslu Kota Madiun. Jangan sampai kemudian muncul pendapat bahwa ada atau tidak adanya Bawaslu tidak ada bedanya,’’ beber Ali Fauzi yang juga juru bicara paslon Maidi-F Bagus Panuntun (Madiun) itu.
Menurut dia, Bawaslu seharunya bisa bersikap tegas dan independen sebagai pengadil jalannya pemilu. Pun, menjamin pelaksanaan pemilu agar berjalan demokratis, jujur dan adil serta tidak mengenal politik uang. Sehingga, setiap paslon peserta dapat bertarung secara fair dan objektif tanpa mengandalkan kekuatan uang dan kekuasaan semata.
Baca Juga: Bawaslu Kota Madiun Hentikan Kasus Bagi-bagi Uang saat Kampanye Akbar
‘’Peserta pemilu itu bertarung ide, gagasan, dan prestasi. Bukan uang. Bawaslu harus menjaga jangan sampai politik uang menjadi tontonan murahan yang merusak kualitas demokrasi dengan membiarkan pelanggaran terjadi,’’ tegasnya.
Ali Fauzi menyebut politik uang merupakan korupsi elektoral. Sebab, politik uang sebuah perbuatan curang dalam pemilu yang hakikatnya sama dengan tindakan korupsi. Dan biasanya, sambung dia, korupsi elektoral merupakan bibit terjadinya korupsi politik. Pun memiliki korelasi kuat dengan tidak efektifnya kontrol sosial dan penegakan hukum.
Ali Fauzi.
Baca Juga: Bawaslu Madiun Urung Sampaikan Hasil Dugaan Money Politic, Ada Apa?
‘’Bawaslu mandul dan tidak berfungsi sama sekali. Hanya menghambur-hamburkan biaya untuk membiayai dan membayar lembaga yang tidak berfungsi ini,’’ ucapnya.
Dia berharap, Bawaslu tidak menjadi organ eksklusif dalam melakukan pengawasan. Tapi, harus mampu menyatu dengan lingkungan masyarakat sekitar. Sehingga, potensi-potensi terjadinya politik uang dapat diprediksi dari jauh hari dan dapat dicegah sedini mungkin. Kalau pun memang terjadi, harus ditindak tegas sesuai ketentuan berlaku.
‘’Bawaslu Kota Madiun perlu menjaga integritasnya, menambah kompetensinya dan belajar lebih keras agar bisa tepat mengambil langkah keputusan dan tak mudah dimanfaatkan oleh penjahat demokrasi,’’ pungkasnya. adi
Editor : Redaksi