Ingin Sidang Dilanjut, Habib Rizieq Usul Tunda Tarawih dan Hakim Setuju

JAKARTA- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyetujui usulan eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab.

Awalnya majelis hakim memutuskan untuk skors jalannya persidangan Rizieq kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung dengan agenda pemeriksaan saksi lantaran sudah memasuki waktu salat Magrib.

Baca Juga: Dilarang Umroh, Rizieq Shihab Gugat Kepala Bapas

Hakim meminta sidang diskors hingga waktu salat Tarawih dilaksanakan. Namun, Rizieq sebagai terdakwa memberikan responsnya.

Menurut Rizieq, salat lima waktu hukumnya wajib sementara pelaksanaan ibadah salat Tarawih hukumnya sunnah.

Baca Juga: Habib Rizieq Bisa Bebas Besok

"Yang mulia, salat itu lima waktu itu wajib, tapi salat Tarawih itu sunah. Kita bisa laksanakan salat tarawih sendiri, bisa kita undurkan jamnya. Sedangkan sidang ini menurut saya hal yang lebih wajib untuk diselesaikan," kata Rizieq dalam persidangan, Senin (12/4).

Cilegon dalam

"Kita cinta Salat Tarawih, kita rindu salat tarawih, tapi kita dahulukan yang wajib. Jadi setalah sidang ini dibuka 6.45 atau jam 7 bagaimana majelis dilanjutkan sampai selesai," sambungnya.

Baca Juga: Hina Habib Rizieq, Bu Guru Eni Rohaeni Dinonaktifkan

Mendengar hal itu, ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menerima jawaban dari Habib Rizieq.gen

Editor : Redaksi

Berita Terbaru