JAKARTA- Fakta-fakta yang terjadi saat Kejaksaan Agung menggeledah rumah mewah mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, pada Kamis, 24 Oktober 2024 lalu.
Zarof Ricar diduga merupakan makelar kasus dalam putusan Ronald Tannur baik di tingkat PN Surabaya maupun di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.
Baca Juga: Jadi Markus, Eks Pejabat MA Simpan Uang Nyaris Rp 1 Triliun di Rumah
Adapun fakta-faktanya saat penggeladahan rumah mewah Zarof Ricar sebagai berikut:
- Mesin Penghitung Uang Sempat Rusak saat Menghitung Uang Hampir Rp 1 Triliun
- Menghitung Uang yang Hampir Rp 1 Triliun Itu dari Siang sampai Tengah Malam.
- Istri Zarof Ricar (Gelisah) Bolak-balik ke Kamar Mandi saat Penggeledahan Berlangsung.
- Istri Zarof Ricar Saksikan Penghitungan Uang dari Siang sampai Malam.
- Waktu Penghituang Uang Sempat Jeda karena Menunggu Mesin Hitung dari Kejaksaan.
- Proses Mendatangkan Mesin Hitung Berlangsung Sekira 1 Jam.
- Mesin Scanner untuk Mendeteksi Keaslian Uang.
- Penghitungan Uang Berlanjut Pukul 16.00 WIB dan Berhenti saat Azan Maghrib Berkumandang.
- Penghitungan Uang Berlangsung hingga Pukul 24.00.
Seorang satpam kompleks perumahan, Surono diminta menjadi saksi penggeledahan pihak Kejagung di rumah mewah Zarof Ricar, mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA (2012 hingga 2022), di Jalan Senayan, nomor 8, Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Rumah mewah berlantai 4 itu tempat penimbunan uang senilai 1 Triliun dan emas seberat 51 kilogram.
Zarof Ricar ditangkap dan ditahan pihak Kejagung karena kasus dugaan suap terkait penanganan kasasi terpidana kasus dugaan penganiayaan kekasih, Ronald Tannur.tri
Editor : Redaksi