Kejagung Tuduh Tom Lembong Rugikan Negara Rp 400 Miliar

JAKARTA- Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula. Tom Lembong langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.

Selain Tom, tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS.

"Keduanya dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan. Untuk TTL di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel dan untuk tersangka CS di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar, Selasa (29/10).

Ia menjelaskan dalam kasus ini, kerugian negara akibat impor gula sekitar Rp400 miliar.

"Penyidik Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah memiliki alat yang cukup untuk menetapkan keduanya menjadi tersangka.

"Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti. Adapun yang bersangkutan adalah TTL sebagai mantan Menteri Perdagangan. Kedua atas nama DS selaku Direktur pengembangan bisnis pada PT PPI," kata Qahar.

 

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Mayat Pria Ditemukan di Kompleks Roudi 

  MANOKWARI (Realita)— Warga Kompleks Roudi, Manokwari, Papua Barat, dikejutkan dengan penemuan mayat seorang pria pada Sabtu pagi, 18 Januari 2025. Penemuan …

KPK Obok-Obok Rumah Maidi

MADIUN (Realita)– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Wali Kota Madiun nonaktif Maidi di Jalan Merpati, Kelurahan Nambangan Lor, K …