Begini Modus Tom Lembong hingga Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula Rp 400 M

JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong.

Ia menjabat sebagai Mendag pada tahun 2015-2016 dan sebagai Kepala BKPM dari 2016 hingga 2019.

Baca Juga: Surat Tom Lembong dari Dalam Tahanan: Saya Akan Terus Mengabdi untuk Indonesia

Dalam pantauan di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa (29/10/2024), Tom Lembong terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, yang biasa dikenakan oleh tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula.

Kasus ini berhubungan dengan izin impor yang diberikan saat ia menjabat sebagai Mendag.

"Saudara TTL memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP," ungkap Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers.

Baca Juga: Melawan, Tom Lembong Ajukan Praperadilan

Qohar menjelaskan bahwa impor tersebut dilakukan di saat Indonesia mengalami surplus gula.

Ia menambahkan bahwa gula kristal mentah yang diimpor kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

Ia juga menekankan bahwa seharusnya impor gula kristal putih hanya diperbolehkan untuk BUMN, namun Tom Lembong memberikan izin kepada PT AP tanpa adanya koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Baca Juga: Tom Lembong Ditahan Kejagung, Pakar: Bakal Banyak yang Takut Jadi Pejabat Publik

Pada Desember 2015, Kemenko Perekonomian mengadakan rapat yang membahas potensi kekurangan gula kristal putih di tahun 2016.

Qohar menyebutkan bahwa Charles Sitorus, selaku Direktur Pengembangan Bisnis Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), memerintahkan untuk melakukan pertemuan dengan perusahaan swasta di sektor gula.

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru