JAKARTA- Razman Arif Nasution penuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait menjadi tersangka pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris.
Adapun kehadiran Razman ke Bareskrim untuk pengambilan sidik jari dan tes kesehatan sebelum berkas perkara P21 diserahkan ke Kejari Jakarta Utara.
Baca Juga: Kepergok Ajak Nikah Iqlima Kim, Razman Arif Berang
Menanggapi itu, Razman Nasution tidak mempermasalahkan statusnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, disaat ia ditetapkan tersangka, dirinya juga membuat Denise Chariesta tersangka.
"Saya sudah tersangka itu sudah 18 bulan, disaat saya tersangka, saya juga mentersangkakan Denise, laporan saya SP3, laporan orang terhadap saya terkait ijazah palsu dan penipuan penggelapan juga SP3," kata Razam Nasution lewat Cumi-cumi, Senin (4/11/2024).
Kendati begitu, ia tak mempermasalahkan ditetapkan tersangka atas laporan Hotman Paris.
"Gak ada masalah, saya hanya katakan pelaut yang handal tidak dari air yang tenang pasti dari air yang bergelombang," terangnya.
Diketahui Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP. Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, dan pengacaranya Razman Arif Nasution.
Hotman melaporkan Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim atas kasus pencemaran nama baik pada 10 Mei 2022 ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut dibuat karena Hotman merasa dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.
Sementara pengacara Firdaus Oiwobo menyindir Hotman Paris soal kelarnya ingin membuat Razman mengenakan baju tahanan.
Menurutnya, Hotman Paris jangan bermimpi besar Razman Nasution mengenakan baju tahanan.
Baca Juga: Dapat Paket Kepala Kambing Busuk, Razman Arif: Ini Cara Komunis
"Pemeriksaan di Kejari sudah selesai, Razman Arif Nasution tidak pakai baju orens seperti yang di kelakarkan Hotman Paris," kata Firdaus.
"Hotman Paris hanya bermimpi ingin memenjarakan Razman Nasution, jadi jangan bicara dulu sebelum adanya keputusan," sambungnya.
Sementara itu disisi lain, pengacara Hotman Paris menanggapi soal kehadiran Razman Nasution soal laporannya.
Hotman Paris pun menyebutkan kasus tersebut akan segera di limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.
"Akan segera limpah ke pengadilan utk disidangkan! Hak immunitas Advokat hanya berlaku kalau dgn itikad baik!! Main fitnah tanpa dasar dan tanpa bukti! Rasain kau," tulis Hotman Paris.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Razman Arif Nasution dilakukan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber lewat gelar perkara kasus pencemaran nama baik Hotman Paris yang dilakukan pada Senin (20/3/2023).
Penetapan tersangka Razman Arif Nasution itu berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
Ahmad Ramadhan menjelaskan penetapan tersangka terhadap Razman juga telah tertuang dalam surat nomor S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023.
"Membenarkan terkait Penetapan Tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.tri
Editor : Redaksi