Peternak Nangis Darah, Susu Impor Australia-Selandia Baru Bebas Pajak

JAKARTA (Realita)- Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengungkapkan, nasib malang para peternak sapi perah rakyat di Indonesia disebabkan karena ketidakmampuan bersaing di pasar dalam negeri, sejalan dengan adanya perjanjian perdagangan bebas antara Indonesia dengan Selandia Baru dan Australia.

Menurutnya, perjanjian perdagangan bebas antara Indonesia dengan Selandia Baru dan Australia membuat produk susu impor dari kedua negara tersebut bebas bea masuk, sehingga harganya menjadi 5% lebih murah dibandingkan produk susu dari negara lain. Selain karena faktor harga, hubungan kedekatan dua negara tersebut dengan Indonesia juga membuat harga produk susu mereka jadi sangat kompetitif.

Baca Juga: Opsen Pajak Siap Dongkrak PAD Kota Surabaya, Ditaksir Rp 1 Triliun Per Tahun

"Selandia Baru dan Australia memanfaatkan Perjanjian Perdagangan Bebas dengan Indonesia, yang menghapuskan bea masuk pada produk susu. Sehingga membuat harga produk mereka setidaknya 5% lebih rendah dibandingkan dengan harga pengekspor produk susu global lainnya," kata Budi dalam konferensi pers di kantornya, Senin (11/11/2024).

Situasi ini pun diperburuk dengan para Industri Pengolahan Susu (IPS) yang lebih memilih mengimpor susu bubuk (skim) daripada susu segar hasil peternak dalam negeri. Akibatnya, harga susu segar di tingkat peternak turun hingga sekitar Rp7.000 per liter, yang mana idealnya mencapai Rp9.000 per liter.

"Padahal susu skim secara kualitas jauh di bawah susu sapi segar, karena sudah melalui berbagai macam proses pemanasan (ultra proses)," ujarnya.

Kondisi itulah, katanya, yang memicu keresahan di kalangan peternak sapi perah lokal, yang terpaksa menghadapi kerugian akibat rendahnya daya serap pasar terhadap susu segar.

Baca Juga: Kenaikan Pajak Reklame Sesuai Arahan BPK, Wali Kota Eri Minta Tak Beratkan Pengusaha

Ditemui usai konferensi pers, Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Jualiantono menilai penerapan bea masuk untuk komoditas susu perlu dikaji ulang oleh Kemendag. Di mana, katanya, saat ini tarif bea masuk 0% untuk produk susu skim dari Selandia Baru dan Australia berdampak kepada daya serap pasar peternak susu segar dalam negeri.

Cilegon dalam

"Sebaiknya tarif bea masuk itu juga harus diperhitungkan dampak dari pengenaan kebijakan tarif. Harusnya Kementerian Perdagangan juga kalau diberikan bea masuknya 0%, akibatnya seperti itu. Pemerintah harus mengkaji ulang penerapan bea masuk itu, kalau bisa jangan 0%," kata Ferry.

Ferry meyakini permintaan untuk pengkajian ulang tarif bea masuk, sebetulnya bisa diperjuangkan Indonesia dalam perundingan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).

Baca Juga: Pemkot Surabaya Pastikan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Sesuai UU

"Ini kan bisa dimintakan kembali, bisa diperjuangkan di perundingan WTO. Bisa! Misalkan, kepada WTO bahwa dalam rangka untuk melindungi peternak sapi perah di Indonesia, kami minta ada barrier," terang dia

Adapun jika memang WTO tidak bisa mengabulkan permintaan Indonesia terkait bea masuk untuk komoditas susu, menurutnya, pemerintah harus memberikan insentif untuk peternak sapi perah rakyat, agar peternak bisa tetap bersaing dengan produk susu skim impor.

"Kalau memang mau tetap 0% (tarif bea masuknya), berarti harus ada insentif untuk peternak sapi perahnya," tutup Ferry.rin

Editor : Redaksi

Berita Terbaru