JAKARTA- terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman selama dua bulan. Remisi tersebut diberikan bertepatan dengan momen perayaan HUT ke-76 RI.
Sebelumnya diketahui, pemilik bernama lengkap Joko Soegianto Tjandra tersebut divonis hukuman 2 tahun penjara atas kasus korupsi pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar.
Baca Juga: Kabar Jaksa Agung Mundur Dipastikan Hoax
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti membeberkan beberapa alasan mengapa Djoko Tjandra mendapatkan remisi atas hukumannya tersebut.
"Berdasarkan pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, menyatakan: Bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berkelakuan baik, b) telah menjalani satu per tiga masa pidana," beber Rika.
Dijelaskan pula jika terpidana Djoko Tjandra telah menjalankan satu per tiga masa pidananya. Oleh karena itu sesuai aturan yang berlaku, remisi atau pengurangan masa hukuman dapat diterapkan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan alasan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi kepada terpidana Djoko Tjandra.
Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana menilai, pemberian remisi umum kepada Djoko merupakan hal yang janggal mengingat statusnya yang pernah buron selama belasan tahun.
Baca Juga: 50 Napi Lapas Kelas I Cipinang Dapat Remisi Khusus Keagamaan di Hari Waisak
"Tentu hal ini janggal. Sebab, bagaimana mungkin seorang buronan yang telah melarikan diri selama sebelas tahun dapat diberikan akses pengurangan masa pemidanaan," jelasnya, Jumat (20/8).
Menurut Kurnia, Pasal 34 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 pemberian remisi kepada tahanan tidak hanya mensyaratkan telah menjalani sepertiga masa pidananya.
Melainkan juga mewajibkan terpidana berkelakuan baik selama masa kurungan. Atas hal itu ia mempertanyakan apakah dasar pemerintah menilai Djoko berperilaku baik.
"Apakah seseorang yang melarikan diri ketika harus menjalani masa hukuman dianggap sebagai berkelakuan baik oleh Kemenkumham," ujarnya.
Baca Juga: Pas Lebaran, 661 Narapidana Langsung Bebas
Lebih lanjut, ia pun meminta agar Kemenkumham dapat segera menyampaikan secara rinci alasan pemberian remisi kepada masing-masing 214 narapidana korupsi kepada publik.
Termasuk soal klaim para narapidana penerima remisi yang telah memperoleh status Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
"Pemberian informasi ini menjadi penting karena menjadi hak masyarakat. Terlebih, dokumen itu tidak dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," katanya.nn/tan
Editor : Redaksi