Jalankan Aksinya di Apartemen, Polisi Ringkus Komplotan Pelaku Prostitusi Online di Depok

DEPOK (Realita) - Polres Metro Depok melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) meringkus komplotan pelaku dalam kasus prostitusi online.

Kelima pelaku dengan inisial B, RR, RA, MF, dan MA saat menjalankan aksinya.

Baca Juga: Polres Lamsel Bongkar Praktik Prostitusi Berkedok Warung Pecel Lele

"Sudah lama dipantau dan kebetulan kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ini sering terjadi di salah satu apartemen yang ada di wilayah Depok dan kita melakukan penyelidikan sampai akhirnya melakukan pengungkapan pada tanggal 5 dan tanggal 6 November," kara Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, kemarin.

Para pelaku, kata Arya, menjalankan aksi prostitusi online tersebut dengan menggunakan aplikasi Locanto dan Michat.

Baca Juga: Yeyen Kardila dan Sandy Sanjaya, Sindikat Prostitusi Hanya Dihukum 7 Bulan Penjara

"Untuk kasus yang pertama transaksi dilakukan melalui Locanto, ini pelakunya satu orang dan yang pada kasus kedua aplikasi Michat pelakunya itu ada empat orang," jelasnya.

Cilegon dalam

Lebih lanjut, Arya mengungkapkan, kelima tersangka tersebut sama-sama berperan aktif dalam mencari pelanggan dengan mempromosikan korbannya.

Baca Juga: Bejat, Adi Laksmana Putra Jual Istrinya ke Pria Hidung Belang Via Online, Segini Tarifnya

"Jika mereka telah mendapatkan orang yang mau memanfaatkan korban, itu ditelepon atau mungkin melalui chat. Nanti selepas mereka deal harga, bertransaksi, lalu kalau sudah ok, (korban) akan diantarkan," paparnya.

Atas perbuatannya ini, kelima tersangka dikenakan dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Hry

Editor : Redaksi

Berita Terbaru