SURABAYA (Realita)- Amela Nursita alias Mimel alias Mami Amela dituntut hukuman satu tahun penjara. Mami Amela yang berperan sebagai koordinator Lady Companion (LC) di Fox Lounge & KTV Merr dinilai terlibat dalam praktik perdagangan orang dengan mengizinkan LC untuk booking out di luar tempat hiburan.
Dalam berkas tuntutan, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menyatakan, Mami Amela sebagai terdakwa terbukti melanggar pasal 296 KUHP. “Menuntut terdakwa Amela Nursita alias Mimel dengan pidana penjara selama 1 tahun karena terbukti melanggar Pasal 296 KUHP,” kata JPU dari Kejari Tanjung Perak ini.
Terdakwa dianggap menyalahgunakan kewenangannya sebagai koordinator LC dengan mengizinkan praktik booking out yang bertentangan dengan aturan tempat hiburan tersebut. Selain itu, terdakwa juga mendapatkan bagian Rp 500 ribu setiap kali ada LC yang dibawa keluar oleh tamu.
Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan. “Kami akan menyampaikan pembelaan,” ujar kuasa hukum terdakwa di akhir sidang.
Berdasarkan surat dakwaan, kasus ini bermula ketika terdakwa Amela Nursita alias Mimel alias Mami Amela yang menjabat sebagai koordinator LC di Fox Lounge & KTV Merr bertugas mengawasi, menertibkan jam kerja, serta membuatkan voucher LC untuk tamu. Salah satu LC, Dhea Sabrina alias Giska mulai bekerja di tempat hiburan tersebut pada 22 Juli 2024 setelah direkrut oleh terdakwa.
Pada 18 September 2024, saksi Bambang Eko Santoso bersama rekannya, Teddy datang ke Fox Lounge & KTV Merr untuk berkaraoke. Setelah melalui sesi showing, mereka memilih ditemani oleh Dhea Sabrina alias Giska dan Reniwati sebagai LC.
Saat sesi karaoke berlangsung, saksi Bambang Eko Santoso menanyakan kepada Giska apakah bisa melakukan booking out di luar tempat tersebut. Giska kemudian meminta izin kepada terdakwa, yang akhirnya menyetujui dengan tarif Rp 3 juta. Dari jumlah tersebut, Giska menerima Rp 2,5 juta, sementara terdakwa mendapat komisi Rp 500 ribu.
Setelah menerima pembayaran, Bambang Eko Santoso membawa Giska ke Hotel Fave Rungkut untuk berhubungan badan. Persetujuan Giska diberikan karena adanya tekanan ekonomi dan pinjaman uang dari terdakwa, yang kemudian dimanfaatkan untuk menyetujui booking out.
Selain itu, dalam dakwaan disebutkan bahwa Giska sudah tujuh kali menerima permintaan booking out melalui terdakwa, yang selalu meminta bagian Rp 500 ribu setiap kali LC dibawa keluar oleh tamu.yudhi
Editor : Redaksi