Tuntut Netralitas ASN di Pilkada Lamongan, PMII Ancam Turun Aksi

LAMONGAN (Realita) - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC-PMII) Lamongan mencatat adanya peningkatan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa dalam berbagai kegiatan politik praktis yang tidak sesuai dengan kode etik dan aturan yang berlaku.

Sehingga terjadi praktik politik seperti mobilisasi suara, tindakan memihak kepada calon tertentu dalam kapasitas mereka sebagai pejabat publik yang merupakan indikasi nyata bahwa netralitas ASN sedang terancam.

Baca Juga: PMII Lamongan Ajak Masyarakat Tidak Terprovokasi Black Campaign

Hal itu disampaikan ketua PC. PMII Lamongan, Maulana Rohis Putra, yang juga menilai selain merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah atas proses terselengaranya pesta demokrasi, juga dapat mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan dan melanggar prinsip keadilan.

"Masyarakat harus diberikan kebebasan untuk memilih tanpa adanya intimidasi atau tekanan dari pihak manapun, termasuk dari ASN yang seharusnya tidak terlibat dalam aktivitas politik. Tapi nyatanya di Kabupaten Lamongan banyak ASN yang masih turut berkecimpung dalam proses kampanye para Calon Bupati," kata Maulana Rohis Putra, Selasa (19/11/2024).

Aktivitas politik praktis, masih menurut Rohis, harus dihindari agar Pilkada dapat terselengara dengan Jujur dan adil.

Baca Juga: Sarujuk, Pemkab-PMII Gandeng Polisi Tuntaskan Masalah Tambang Ilegal di Ponorogo

Dalam hal ini pastinya Pemerintah pusat dan daerah perlu memastikan bahwa pengawasan terhadap keterlibatan ASN dalam politik praktis semakin ketat dan konsisten.

Selain itu, penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran netralitas ASN perlu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat," terusnya.

Melihat beberapa persoalan tersebut, PC. PMII Lamongan mendorong agar KPU, BAWASLU, DKPP dan Inspektorat Kabupaten Lamongan berkerja secara maksimal dan menciptakan situasi Pilkada yang aman, damai dan berkeadilan.

Baca Juga: Satpol PP Surabaya Korban Kekerasan Buruh, Legislator Kecam Aksi Ganggu Ketertiban

"Kami menuntut KPU, BAWASLU dan Inspektorat menegakan UU nomer 7 tahun 2024 tentang Pemilian Umum, mendesak BAWASLU segera tindaklanjuti laporan pelanggaran pemilu secara tegas, dan menuntut Inspektorat tindak tegas ASN yang terlibat dalam pelaksanaan kampanye Calon Bupati Lamongan yang melanggar UU nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara serta jika dalam jangka waktu 3X24 jam poin 1-3 tidak terpenuhi. Maka kami PC PMII Lamongan akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan melakukan aksi, baik aksi massa maupun aksi media," ujar Maulana Rohis Putra.

Reporter : David Budiansyah

Editor : Redaksi

Berita Terbaru