Tim Harda Polrestabes, Selidiki Kasus Dugaan Pengeroyokan di Darmo Puncak Permai

SURABAYA-  Tim Harta dan benda (Harda) Polrestabes Surabaya mendatangi lahan di Darmo Puncak Permai Utara III Surabaya. Langkah ini dilakukan terkait penyelidikan adanya dugaan laporan pengrusakan resplang pengumuman dan pengeroyokan yang dilakukan sejumlah orang pada peristiwa 9 Juli 2021 lalu.

Pelapor dalam perkara ini adalah Mulyo Hadi, melalui kuasa hukumnya Johanes Dipa Widjaja menyatakan dirinya mendampingi kliennya diperika oleh penyidik pada Jumat (20/8/2021) kemarin. Usai menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes sekitar pukul 15.00 Wib, Johanis Dipa beserta tim penyidik melakukan pemeriksaan di lokasi.

Baca Juga: 3 Pengunjung Karaoke Eks Sunan Kuning Semarang Keroyok Operator Pakai Sajam

“Saya dan tim tidak bebarengan saat berangkat ke lokasi, karena penyidik mengaku ada kepentingan lain yang saya tidak tahu. Jadi kami sampai dahulu ke lokasi,” ujar Johanes Dipa, Sabtu (21/8/2021).

Saat dilokasi, Johanes Dipa dan tim sampai di lokasi terlebih dahulu. Dan penyidik belum tampak. Dia dan tim sempat berjalan menuju lokasi yang jauhnya beberapa meter dari kendaraan yang dia parkir. Namun, saat akan ke lokasi dia sempat dihadang oleh beberapa orang agar tidak mendatangi lokasi. Karena jumlah orang yang menghadang terlampau banyak, sementara dia hanya bertiga akhirnya Johanes Dipa lebih memilih kembali kendaraan yang diparkir.

Beberapa saat kemudian, penyidik dari Polrestabes sampai di lokasi. Yang kemudian menanyakan pada beberapa orang yang berjaga di tempat itu untuk menunjukkan lokasi. 

Sejurus kemudian, tim penyelidik dibawa oleh salah satu orang dengan mengendarai motor. Dari situ, kemudian penyidik menanyakan dimana resplang yang dirusak. Oleh beberapa orang tersebut dijawab resplang ada di rumah RT setempat.

Pada penyelidik, ketua RT tersebut mengaku bahwa resplang tersebut yang membawa ke rumahnya adalah seorang bos besar.

Johanis Dipa sendiri mengaku muncul rasa kekhawatiran adanya conflik of interest dalam menangani perkara ini terutama yang berkaitan dengan pengrusakan. Sebab, unit yang menangani adalah Unit Harda Polrestabes Surabaya yang notabenenya Kanit dari Unit ini saat ini menjadi terlapor dalam perkara dugaan pelanggaran PPKM di Propam Polda Jatim.

“Jadi, jujur saya jadi ragu. alapakah tim penyelidik bisa objektif dalam menangangani perkara ini,” ujar Johanes Dipa.

Baca Juga: Dua Mantan Lurah Lontar, Sebut PT. Darmo Permai Tidak Pernah Mempunyai Tanah di Kelurahan Lontar

Johanes Dipa menambahkan, dalam menangani perkara ini sebenarnya tak terlalu sulit asal penyelidik memiliki keberanian untuk mengungkap serta memeriksa pihak-pihak terkait serta orang besar yang disebut ketua RT setempat.

“Jadi, kami memohon kepada Bapak Presiden untuk memberikan atensi atau perhatian terhadap perkara ini, karena selain adanya dugaa abuse of power juga sangat rawan adanya conflik of interest,” ujarnya.

Sementara, menurut AKP Giadi Nugraha selaku Kanit Harda Polrestabes Surabaya mengatakan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini dengan SOP yang berlaku. 

"Kami menangani ini dengan profesional dan dapat dipertanggungjawabkan, sampai sekarang masih lidik tolong sabar ya mas", ujar Giadi saat dikonfirmasi, Sabtu (21/8/2021).

Perlu diketahui, laporan ini berawal pada peristiwa pada 9 Juli 2021 lalu. Saat itu datang awalnya 50 orang yang diduga sekelompok preman dan kemudian sekitar pukul 21.30 Wib. Tiba-tiba datang tambahan massa sekitar 150 orang melakukan tindakan beringas dengan melakukan penyerangan, penganiayaan dan pengusiran para ahli waris dari lokasi tanah sengketa bahkan ada yang merampas HP. Selain itu juga mencopot dan merusak papan nama yang dipasang oleh ahli waris. Dan hal itu juga diketahui oleh oknum aparat kepolisian.

Baca Juga: Usai Video Pengeroyokan Viral, Pelaku Langsung Menyerahkan Diri ke Polisi

"Sayangnya, ada oknum aparat kepolisian mengetahui hal itu tapi melakukan pembiaran. Terlebih lagi, saat itu masih dalam masa PPKM darurat, tapi dengan sangat berani mereka melakukan penyerbuan. Seakan-akan kebal hukum,"kata Johanes Dipa.

Johanes berharap, semoga perkara ini dapat menjadi pelajaran dan contoh bahwa tidak ada yang kebal hukum sekalipun itu orang ternama.

Johanes menambahkan, sebenarnya perkara ini sangat terang benderang. Bagaimana bisa SHGB tertulis di kelurahan Pradahkalikendal tapi menunjuk lokasi di Lontar.

"Saya juga mendapat informasi adanya dugaan oknum BPN yang menyarankan untuk keperluan pengukuran perpanjangan SHGBnya yang akan berakhir,” tutupnya.ys

Editor : Arif Ardliyanto

Berita Terbaru