SURABAYA- Hampir satu minggu puluhan karyawan PT. Hair Star Indonesia menggelar aksi pasang spaduk di halaman perusahan. Aksi ini dilakukan untuk menuntut gajinya yang tak kunjung dibayarkan sejak awal Mei 2021.
Kondisi ini makin sulit dihadapi karyawan. Karena bertepatan dengan pandemi. Mereka dan keluarga butuh uang untuk kelangsungan hidupnya.
Baca Juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya
Mirhan, salah satu karyawan yang sudah bekerja selama 30 tahun ini, mengaku sejak awal bulan Mei tidak mendapatkan gaji dari perusahaan.
"Jika dirinci, terhitung sudah 3 bulan, gaji kami tidak dibayar perusahaan," katanya kepada awak media, Senin (23/8/2021).
Menurut Mirhan, sejak awal Mei hingga Agustus. Perusahaan hanya memberi uang sebesar Rp 300 ribu kepada karyawan. "Kami hanya dikasih bon Rp 300 ribu. Itu pun hanya satu kali saja pada awal Agustus. Dan gak ada kelanjutannya,"ungkap Mirhan yang digaji perbulannya sebsar Rp 3.500 Juta.
Mirhan juga mengatakan, pada akhir bulan Juli 2021 perusahaan merumahkan karyawaan, tanpa alasan yang jelas.
"Bulan 7 akhir, kami di rumahkan dengan kesempatan sampai tanggal 2 Agustus. Dan pada tanggal 2 Agustus itu perusahaan berjanji mencicil gaji kami yang bulan Mei. Tapi perusahaan malah menundurkan lagi hingga sampai 2 September. Hal itu yang memicu, kami menggelar aksi ini,"bebernya.
Baca Juga: Didakwa Penggelapan, Penasihat Hukum Herman Budiyono Menilai Dakwaan Jaksa Prematur
Mirhan berharap, dengan aksi ini. Pimpinan perusahaan bisa terketuk hatinya dan segera membayarkan gaji karyawanya. "Harapan kami cuma satu mas, pimpinan segera memberikan hak (gaji) kami. Dalam kondisi seperti ini gaji segitu sangat berharga buat kami,"pungkasnya.
Menanggapi keluhan karyawannya itu, Mulyadi selaku kepala produksi PT. Hair Star Indonesia sekaligus wakil Management perusahan untuk komunikasi dengan karyawaan, mengaku gaji karyawan tetap akan dibayarkan.
Hanya saja semua butuh waktu. Alasannya, perusahaan tersebut sedang mengajukan permohonan PKPU di Pengadilam Negeri Surabaya.
Baca Juga: Jadi Terdakwa Pelecahan Terhadap Anak, Putra Jaya Setiadji Terancam 15 Tahun Penjara
"Kami bukannya tidak memberikan gaji karyawaan. Kami masih menunggu hasil dari PKPU,"katanya.
Mulyadi juga menerangkan, sejak akhir bulan Juli perusahan tidak melakukan produksi. Dan pihaknya mengaku sudah memberikan gaji karyawan walaupun dengan cara menyicil. Sebelum karyawan di rumahkan pada bulan Juli.
"kami sudah memberikan gaji walaupun mencicil, ada yang Rp 200 ada yang Rp 1 Juta. Sesuai jabatan masing-masing dan itu memang tidak seluruhnya,"katanya.ys
Editor : Arif Ardliyanto