Saksi Tunjukan Bukti Vendor Kebersihan dan Security Sesuai Kontrak, Penghuni One Icon Merasa Puas

SURABAYA (Realita)- Sidang gugatan sederhana diajukan penghuni apartemen One Icon terhadap Tergugat 1 PT pakuwon Jati Tbk dan Tergugat 2 P3SRS tunjungan plaza 6 digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (5/12/2024). Dalam sidang ini, dua saksi dihadirkan Tergugat 1, mereka adalah  Hartono Eko Wahyudi pemilik PT Sukses Anugerah Sejahtera (SAS) vendor kebersihan dan Supangat pemilik PT AKR vendor security. 

Dalam sidang, saksi Hartono Eko Wahyudi menerangkan bahwa PT SAS, perusahaan milik dia mengikat kerjasama dengan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Apartemen One Icon sejak Agustus 2023. Adapun nilai kontrak Rp 2,6 M untuk kurun waktu 16 bulan. 

Baca Juga: Vendor Apartemen One Icon TP 6 Surabaya Sebut Komplainan Para Panghuni Dapat Terselesaikan Semua

Sambil menunjukkan bukti kontrak, saksi Hartono menjelaskan 
tugas vendor kebersihan sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak yakni membersihkan ruang lingkup yang sudah disepeakati antara lain parkir, basement, lobi, koridor. 

Saat ditanya oleh kuasa hukum Tergugat 1 PT pakuwon Jati Tbk dan Tergugat 2 P3SRS tunjungan plaza 6 yakni Billy Handiwiyanto apakah saksi selaku vendor kebersihan, apakah pernah menerima komplain?

Saksi menjawab, kalau komplain ada secara umum saja yakni berkaitan kolam renang yang ada daunnya atau got tidak mengalir waktu musim hujan. 

"Biasanya komplain dilakukan kepada BuIlding Manager (BM) atau badan pengelola. Dan segala keluhan penghuni selalu segera kita tangani saat itu juga, apabila ada keluhan kolam renang yang ada daunnya, langsung kita bersihkan atau misalkan ada got yang ngalirnya tidak deras saat musim hujan, langsung kita bersihkan," ujarnya.

Selama ini lanjut saksi, ada laporan tingkat kepuasan dari para penghuni kepada pihaknya selaku vendor kebersihan. Dan tingkat kepuasan penghuni tercatat sangat puas. "Kalau sangat puas artinya nilainya di atas 80," ujar saksi. 

Hal senada juga diungkapkan oleh Supangat Vendor security, dia memulai kerjasama dengan P3SRS sejak 1 Januari sampai Desember 2024 dengan nilai kontrak senilai Rp 2 miliar. 

Selama menjalin kerjasama dengan P3SRS kata saksi, tak pernah ada komplain terkait masalah keamanan termasuk masalah isu adanya pencurian.  "Kalau pencurian tidak pernah ada komplain soal itu," ujarnya.

Saksi juga menjelaskan terkait 
penilaian, dan pihaknya juga membuat report terkait kejadian dan komplain. Dalam raport tersebut tertulis jika nol artinya tidak ada kejadian (pencurian).  

Saksi juga menjelaskan sistem bekerja security, bekerja 24 jam dibagi menjadi 3 sift dengan jumlah tenaga kerja 32 personil. 

Baca Juga: Gugatan Perdata Masih Berjalan, PN Terbitkan Eksekusi, Wiliam Mencari Keadilan

Pihak penggugat melalui kuasa hukumnya Johny Nelson kemudian menanyakan terkait legalitas P3SRS saat menjalin kerjasama dengan dua saksi. Oleh saksi dijawab bahwa pihaknya tidak mengetahui perihal legalitas tersebut. Namun kedua saksi berhasil menunjukkan legalitas mereka di muka persidangan.

Usai sidang Billy Handiwiyanto selaku pihak tergugat 1 dan 2 mengatakan bahwa saksi yang mereka ajukan tak lepas dari keterangan sebelumnya terutama keterangan saksi Heru Herlambang yang dianggap sangat kontradiktif dari keterangan Gunawan yang juga penghuni apartemen One Icon.

"Minggu lalu pihak penggugat mendatangkan lima saksi yakni dua saksi fakta dan ahli. Dari dua keterangan saksi fakta, ada keterangan yang kontradiktif. Yang satu bilang apartemen One Icon tidak nyaman namun saksi lainnya bilang bahwa saksi sangat nyaman tinggal di apartemen One Icon karena pelayanannya sangat bagus. Ini keterangan siapa yang benar?," ujar Billy. 

Pun demikian dengan keterangan ahli 
dari Apersi yakni Bambang Setiawan yang mengatakan bahwa pembahasan P3SRS ini sangat tidak sederhana. 

“Ahli dari penggugat saja mengakui hal tersebut tidak sederhana. Jadi selayaknya hakim memprrtimbangkan hal tersebut karena bertentangan dengan asas gugatan sederhana yang diajukan penggugat,” ujar Billy. 

Baca Juga: Gugatan Ditolak, PT Sapta Permata Terancam Dipolisikan

Billy menambahkan penggugat tak hanya sekali ini menggugat pihaknya. Sebelumnya Rudy Widjaja juga menggugat PT Pakuwon Jati Tbk dan P3SRS namun gugatan tersebut kandas. Saat itu hakim tunggal Darwanto menolak gugatan karena dianggap kurang pihak. 

Billy mengatakan, pihaknya tak habis pikir apa tujuan dari penggugat dengan terus melakukan gugatan terhadap pihaknya.

"Kalau memang pelayanan di One Icon tidak bagus ya silahkan saja dijual, selama ini koar koar tidak nyaman dengan pelayanan di One Icon tapi masih tinggal disitu," ujarnya.

Sementara kuasa hukum penggugat yakni Johny Nelson mengatakan bahwa dua saksi yang didatangkan penggugat tidak memiliki ada hubungannya dengan gugatan yang diajukan oleh pihak dia. 

"Kita ajukan gugatan berkaitan dengan legalitas P3SRS jadi tidak ada kaitannya dengan kedua saksi tadi," ujarnya.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru