MADIUN (Realita)- Sejumlah proyek milik Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang (DPUPR) kembali dipelototi dewan. Benar saja, progres proyek infrastruktur fisik sempat mengalami keterlambatan. Seperti proyek pembangunan Pondok Lansia lanjutan tahap II senilai Rp 8,6 miliar di Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo terlambat hingga delapan hari dari kontrak yang disepakati.
‘’Ada keterlambatan yang mengakibatkan denda bagi rekanan pelaksana. Sayang, hanya karena hal kecil harus terlambat. Kami berharap ke depan jangan sampai terjadi lagi,’’ tegas Ketua DPRD Kota Madiun Armaya saat inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah proyek milik DPUPR, Kamis (5/12/2024).
Baca Juga: Ketua DPRD Kota Madiun Walk Out saat Paripurna, Fraksi Merasa Kecewa
Menurut Yayak, sapaan akrabnya, keterlambatan progres proyek yang dikerjakan oleh CV Buana Raya itu harusnya dapat diantisipasi dalam perencanaan. Ketika melewati perencanaan matang, seharusnya kendala pekerjaan hingga berakibat terlambat dapat diminimalisir agar tidak terjadi. Hal ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kerugian negara dan masyarakat.
‘’Makanya semua harus lewat perencanaan matang. Sebenarnya ada konsultan dan pengawas yang bisa memacu kegiatan infrastruktur,’’ ungkapnya.
Meski sempat terlambat delapan hari, Yayak menyebut progres pekerjaan proyek pembangunan pondok lansia sudah 100 persen selesai. Meski begitu, masih ada beberapa catatan dewan agar pondok dapat disempurnakan kembali sebelum dioperasionalkan kelak.
‘’Ada masa pemeliharaan. Dalam masa pemeliharaan saya harap semua diselesaikan dengan baik,’’ pintanya.
Di lain sisi, progres pekerjaan proyek pembangunan Jembatan Patihan di Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo juga terancam molor. Betapa tidak, gelagar jembatan belum terpasang lantaran menunggu pengiriman dari pabrik. Menurut dia, pengiriman dan pemasangan bakal butuh waktu mengingat kontrak selesai 12 Desember nanti.
Baca Juga: Fakta Keberhasilan Pemkot Madiun Membangun Pondok Lansia
‘’Melihat progres menurut laporan 90 persen sesuai target atau kurang 10 persen pemasangan gelagar. Melihat kontrak 12 Desember, saya meyakini tidak selesai tepat waktu,’’ ujarnya.
Yayak meminta DPUPR tegas dalam memberikan denda seandainya benar pekerjaan Jembatan Patihan tidak selesai tepat waktu. Itu sebagai warning bagi rekanan pelaksana agar serius dan tidak main-main pada proyek yang ada di Kota Madiun.
‘’Saya minta kepala OPD (organisasi perangkat daerah) memberlakukan denda. Ini harus bisa ditekankan pelaksana. Perlu ada perhatian terhadap proyek di Kota Madiun bahwa sesuatu dipikirkan matang. Terutama pelaksanaannya,’’ tutur Yayak.
Di tempat yang sama, Kepala DPUPR Kota Madiun Thariq Megah mengklaim progres pembangunan pondok lansia telah menyentuh 100 persen rampung. Pun tak menampik progresnya sempat mengalami keterlambatan sekitar delapan hari lamanya.
Baca Juga: Ukir Sejarah Kota Madiun, Bapak-Anak Jadi Wakil Rakyat
‘’Pondok lansia ada keterlambatan terkait datangnya lampu taman melebihi tanggal kontrak,’’ jelasnya.
Di samping itu, Thariq justru optimistis progres pembangunan Jembatan Patihan diupayakan selesai tepat waktu. Mengingat progres pekerjaan menyentuh 90 persen selesai. Sisanya, menunggu pengiriman dan pemasangan gelagar.
‘’Jembatan Patihan sudah 90 persen. Sekitar dua hari gelagar datang dan segera dipasang. Harapan sepekan selesai,’’ yakinnya. adi
Editor : Redaksi