SUMENEP (Realita)- DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur masih menunggu laporan resmi dari pihak kepolisian untuk menentukan nasib salah satu kadernya berinisial BEI yang tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba.
Ketua DPC PPP Sumenep, Kiai Muhammad Ali Fikri menyatakan, pihaknya masih belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut terkait kasus yang menimpa BEI, karena masih menunggu laporan resmi dari Polres Sumenep.
Baca Juga: Diduga Jadi Pengedar Sabu, Oknum Anggota DPRD Sumenep Terancam Hukuman Seumur Hidup
"Kami butuh laporan resmi dari kepolisian," ujar Kiai Fikri kepada media.
Menurutnya, hingga saat ini DPC PPP Sumenep masih belum menerima laporan resmi dari Polres setempat, terkait oknum anggota DPRD dari partainya yang diduga diamankan karena kasus narkoba.
Maka dari itu, pihaknya belum bisa memberikan komentar dan jawaban atau asumsi terlalu jauh soal itu. Kendati demikian, jika nanti memang terbukti oknum tersebut merupakan kader PPP yang aktif di parlemen. Maka, kata Kiai Fikri akan ada mekanisme yang sudah diatur partai.
Baca Juga: Lakukan Demonstrasi di Kantor DPP PPP, Massa Aksi Protes Kepemimpinan Aziz Hentihu
"Jika memang benar dan terbukti, sudah ada mekanisme partai," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, salah satu anggota DPRD Sumenep dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berinisial BEI warga Desa Palasa, Kecamatan Talango diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Sumenep lantaran diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Wakil rakyat yang baru dilantik pada 21 Agustus 2024 itu diciduk saat berada di rumahnya di Kecamatan Talango, Selasa (04/12/2024) malam.
Baca Juga: PPP Turunkan Rekomendasi, Dukungan YES - Dirham di Pilkada Lamongan Bertambah
Dari tangan tersangka BEI, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa narkoba jenis sabu dengan berat kurang lebih 15,76 gram.
Akibat perbuatannya, BEI dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UndangUndang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoatika. (haz)
Editor : Redaksi