Kawal Dana Bansos, Kajati Kalbar Terima Penghargaan dari Mensos Risma

JAKARTA (Realita) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali berhasil melakukan pengawalan penegakan hukum terkait bantuan sosial (Bansos) di masa pandemi covid-19.

Keberhasilan Kejati Kalbar diapresiasi oleh Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr Mashyudi dengan memberikan penghargaan Aparat Penegak Hukum atas keberhasilannnya melakukan penyelamatan keuangan negara.

Baca Juga: Cegah Korupsi, Ganjar Desak Bansos Dibagikan lewat Transfer Bank

Mashyudi mengatakan penghargaan yang telah diterima menjadi motivasi untuk lebih giat dalam mewujudkan penegakan hukum sesuai dengan harapan masyarakat.

"Bahwa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan jajarannya terus berkomitmen untuk mewujudkan penegakan Hukum yang berkeadilan, berkepastian dan berkemanfaatan terhadap perkara korupsi terutama dalam penyaluran dana bansos," kata Mashyudi saat dihubungi wartawan, Selasa (24/08/2021).

Baca Juga: Wali Kota Eri Cahyadi Terbitkan SE Kewaspadaan Peningkatan Kasus Covid-19

Dengan didapatnya penghargaan dari Mensos, Kejati Mashyudi tetap berupaya memberikan motivasi, mendorong dan mendukung seluruh jajarannya untuk mewujudkan penegakan hukum yang berintegritas.

Mashyudi memaparkan, sejak 2021 Kejati Kalbar dan Kejaksaan Negeri Se-Kalbar sudah menangani 45 perkara, termasuk diantaranya melakukan penyidikan kasus korupsi atau penyelewangan dalam penyaluran bansos.

Baca Juga: Berkas Perkara Dugaan Korupsi PT. Semesta Eletrido Pura P21

"Untuk perkara penyimpangan dalam penyaluran dana bansos ini menjadi penting karena dilakukan ditengah-tengah masyarakat dunia atau Indonesia menghadapi wabah pandemi Covid-19 yang sangat menekan ekonomi dan kehidupan masyarakat," ujarnya.

Penyerahan piagam penghargaan dilaksanakan di Gedung Aneka Bakti Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Selasa (24/08/2021). Penyerahan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Penghargaan itu diterima langsung oleh Kajati Kalbar Dr. Mashyudi. hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru