SUMENEP (Realita) - Wakil Presiden Mahasiswa (Wapresma) STKIP PGRI Sumenep, Abd Halim, mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep segera mengambil langkah tegas terhadap anggota dewan dari Fraksi PPP yang tertangkap menjual sabu.
“Badan Kehormatan Dewan memiliki wewenang untuk memberikan tindakan tegas sesuai aturan terhadap anggota dewan yang sudah menjadi tersangka kasus narkoba,” kata Halim, kepada media, Selasa (10/12/2024).
Baca Juga: Diduga Jadi Pengedar Sabu, Oknum Anggota DPRD Sumenep Terancam Hukuman Seumur Hidup
Halim menegaskan, seharusnya BK DPRD Sumenep sudah menerbitkan surat rekomendasi kepada DPC PPP Sumenep agar status yang bersangkutan segera dicabut dari keanggotaan sebagai wakil rakyat.
“Terbitkan surat rekomendasi pemecatan agar partai segera memecat kadernya yang terbukti terlibat kasus narkoba,” tegasnya.
Halim juga menekankan bahwa BK memiliki tanggung jawab menjaga kredibilitas dan integritas lembaga DPRD sebagai representasi rakyat. Sebab, jika persoalan ini dibiarkan tanpa arah yang jelas maka marwah wakil rakyat akan dipandang tidak beres oleh masyarakat.
"Kepercayaan masyarakat kepada anggota dewan harus benar-benar dijaga agar tidak luntur,” imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua BK DPRD Sumenep, Virzannida Busyro Karim mengatakan, pihaknya tidak bakal grasah grusuh mengambil langkah tegas atas kasus yang menimpa salah satu wakil rakyat dari Fraksi PPP.
Baca Juga: 61 Persen Anggota DPR Pebisnis, ICW Ingatkan Resikonya
"Jika sudah terbit resmi ada inkrah dari pengadilan. Dan terbukti saudara tersebut melakukan tindakan yang disangkakan, maka proses pemecatan dan PAW pasti dilakukan," ujarnya, dalam keterangan resmi.
Politisi PKB ini menegaskan bahwa BK DPRD Sumenep akan terus menjalin koordinasi dan komunikasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti perkembangan kasus tersebut.
"Siapa saja tidak terkecuali. Walaupun anggota dewan akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku di indonesia," tegas Neng Virza.
Sebelumnya, Polres Sumenep menangkap anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PPP berinisial BEI atas kepemilikan sabu seberat 15,76 gram pada Selasa (04/12) malam di rumahnya, di Kecamatan Talango.
Baca Juga: Anggota DPR dari Demokrat Asal Papua, Ditangkap Polisi karena Narkoba
Pria yang juga mantan kepala desa ini diduga kuat menjadi pengedar barang haram berdasarkan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang menimpa warga Kecamatan Talango.
Kepada polisi kedua pria berinisial ES dan KA itu mengaku bahwa sabu yang digunakan didapat dari BEI yang tak lain wakil rakyat.
Atas perbuatannya, BEI terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum 10 M. (haz)
Editor : Redaksi