Tak Ajukan Gugatan ke MK, Ridwan Kamil-Suswono Terima Hasil Pilkada Jakarta 

JAKARTA (Realita) - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono tak mengajukan gugatan hasil Pilkada Serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, pasangan calon nomor urut 3 Dharma Pongrekun-Kun Wardana juga tak kunjung mengajukan gugatan ke MK.

Hingga Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB, perwakilan dari keduanya tak kunjung mendatangi gedung MK. Adapun bila merujuk Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan sengketa pilkada diajukan paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta telah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta 2024.

Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, sebagai pemenang dengan 2.183.239 suara.

Sementara, Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara. Terakhir, Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara.

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menyatakan pihaknya akan mengumumkan Gubernur atau Wakil Gubernur Jakarta terpilih dalam waktu tiga hari ke depan jika tidak ada gugatan sengketa pemilu di MK.

“Kalaupun tidak ada gugatan tiga hari kemudian setelah diumumkan ya tidak ada gugatan, kami akan menetapkan hasil pemilunya,” katanya dikutip dari Kompas TV, Minggu (8/12/2024).

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru