SURABAYA (Realita)- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah menangkap 3 orang pengedar narkoba jenis sabu - sabu jaringan antar provinsi.
Ketiga pengedar itu diketahui bernama Siti Rahmawati (42), warga Surabaya, Krisna Anadika (38), asal Gresik, dan Sugeng Prayitno (47), asal Jakarta Timur.
Baca Juga: Sari Diansyah Kurir 24 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Divonis Penjara Seumur Hidup
Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya jaringan peredaran gelap narkotika di daerah Jawa Timur, Tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan.
Polisi lebih dulu membekuk Sugeng pada, Rabu (21/7/2021) sekitar pukul 14.00 WIB. Sugeng ditangkap di sebuah rumah kost Jalan Pakis Surabaya, dengan barang bukti sabu total 2.6 kilogram.
Peran tersangka Sugeng adalah sebagai kurir dari bandar berisinal BP melalui anak buahnya AR dan EK, untuk mengambil ranjauan sabu dengan upah uang sebesar Rp. 10.000.000, sekali kirim.
“Sugeng ini mengaku sudah 5 kali meranjau narkotika jenis sabu dan sudah sekitar 10 kilo terkirim,” jelas Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, Kapolrestabes Surabaya, Selasa (24/8/2021).
Kapolrestabes menambahkan, penangkapan kemudian dikembangkan pada 28 Juli 2021 pukul 17.40 WIB, didalam sebuah rumah daerah Menganti Gresik, Anggota mengamankan seorang tersangka Krisna.
Dari tersangka Krisna didapat barang bukti berupa 10 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 650,8 gram beserta bungkusnya. Dia berperan sebagai kurir dan telah beberapa kali mengambil sabu yang diranjau oleh seorang bandar berinisal IL di wilayah Wonocolo dengan imbalan uang sebesar Rp 10.000.000.
Baca Juga: Kedapatan Miliki Sabu, 2 Pemuda Diringkus Ditresnarkoba Polda Banten
“Sudah sebanyak 3 kilo sabu tersebar di Surabaya dari bandar yang diranjau Krisna ini sejak bulan April 2021,” terang Yusep.
Sedangkan untuk tersangka Sugeng ditangkap pada Senin (2/8/2021) pukul 01.00 WIB di pintu tol Warugunung Surabaya. Dan barang bukti yang diamankan berupa 1 kotak kardus berisi 10 bungkus teh cina berisi sabu seberat 10.000 gram beserta bungkusnya.
Peran tersangka Sugeng sebagai kurir antar kota. Sebelumnya Tersangka diminta oleh bandar berisinal AG untuk mengambil paket narkotika jenis sabu di Jakarta Timur yang dikemas di dalam kardus rice cooker.
Kemudian oleh tersangka dibawa menuju kota Surabaya menggunakan bus antar provinsi untuk dikirimkan kepada seseorang yang sudah menunggu di Terminal Bungurasih Sidoarjo.
Baca Juga: Polres Nganjuk Tangkap Kurir Narkoba, Ribuan Pil Koplo dan Sabu Disita
“Rencananya apabila tersangka berhasil mengirimkan paket narkotika jenis sabu tersebut, ia akan diupahi sebesar Rp. 10.000.000 perkilonya oleh bandar. Sugeng ini sudah meranjau 7 kali dengan total sabu seberat 100 kilogram,” imbuh Yusep.
Ketiga tersangka tersebut merupakan pelaku peredaran gelap narkotika jaringan Pulau Sumatera – Jawa, dan Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari ketiganya, 13.394,78 gram beserta bungkusnya atau 13,4 kilogram.
Terhadap ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika; dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati. Sd
Editor : Redaksi