Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Ivan Sugiamto ke Penyidik Polrestabes Surabaya

SURABAYA (Realita)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengembalikan berkas perkara kasus perundungan siswa SMA Kristen Gloria 2 dengan tersangka Ivan Sugiamto kepada penyidik Polrestabes Surabaya. Pengembalian berkas perkara ini disertai sejumlah petunjuk yang harus dipenuhi penyidik sebelum berkas dinyatakan lengkap.

Ali Prakosa, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, menyampaikan bahwa berkas perkara tersebut dikembalikan setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti. “Berkas perkara atas nama tersangka Ivan Sugiamto kami kembalikan ke penyidik dengan beberapa petunjuk yang harus dilengkapi,” ujar saat dikonfirmasi, Selasa (17/12/2024).

Baca Juga: Tersangka Ivan Sugianto Segera Menjalani Persidangan

Namun demikian, Ali Prakosa menegaskan pihaknya belum dapat menyampaikan detail mengenai petunjuk yang diberikan kepada penyidik. “Kami tidak bisa menyampaikan apa saja petunjuk yang harus dipenuhi untuk melengkapi berkas perkara. Itu ranah internal antara jaksa dan penyidik,” tambahnya.

Dengan dikembalikannya berkas perkara ini, maka status berkas perkara belum dinyatakan lengkap atau P21. Kejari Surabaya berharap penyidik Polrestabes Surabaya dapat segera melengkapi petunjuk yang diberikan agar proses hukum dapat berlanjut ke tahap persidangan.

Baca Juga: Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Ivan Sugiamto Segera Diadili

Kasus perundungan ini menjadi perhatian publik setelah insiden yang melibatkan siswa SMA Kristen Gloria 2 mencuat. Kejari Surabaya menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti perkara ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Perlu diketahui, kasus ini berawal dari insiden yang terjadi di lingkungan sekolah SMA Kristen Gloria 2 pada Oktober lalu. Saat itu, korban berinisial EN yang merupakan siswa SMA Kristen Gloria 2 mendapat tindakan perundungan oleh tersangka Ivan Sugiamto.

Baca Juga: Polisi Limpahkan Berkas Perkara Ivan Sugiamto ke Kejaksaan Negeri Surabaya

Hal itu dilakukan tersangka Ivan lantaran korban EN bercanda dengan menyebut rambut anak Ivan berinisial EL, seperti anjing ras pudel. Tak terima tersangka menyuruh EN untuk bersujud dan menggonggong.

Kasus ini kemudian menjadi perhatian publik di media sosial dan pemberitaan yang menyuarakan pentingnya lingkungan sekolah bebas dari perundungan. Tak lama berselang, Polrestabes Surabaya menetapkan Ivan Sugiamto sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 355 ayat (1) KUHP.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru