Agung Bunuh Pasangan Kumpul Kebonya yang Sedang Hamil Tua karena Ini

SEMARANG- Pemuda asal Surakarta, Agung Dwi Saputro (18) menghabisi kekasihnya sendiri yang sedang hamil yaitu Silvi Ayu Nugraha (23).

Silvi, warga Randublatung Blora dihabisi di D'Kost Eksekutif, Jalan WR Supratman Kelurahan Simongan Kecamatan Semarang Barat, Jumat (20/8/2021).

Baca Juga: Warga Temukan Mayat Perempuan Dibungkus Karung di Ladang Jagung

Selain tidak direstui orang tua, tersangka membunuh Silvi dan jabang bayi yang dikandungnya tersebut dengan alasan sepele.

Ternyata Agung kesal karena sering disuruh-suruh pacarnya.

"Saya sering disuruh-suruh mengambilkan mengambilkan barang yang membuat emosi. Saya sering disuruh ambilin air minum, baju, dan disuruh bantuin ke kamar mandi," jelasnya saat dihadirkan konfrensi pers di Polrestabes Semarang, Minggu (22/8/2021).

Agung mengaku sudah setahun lebih menjalin hubungan asmara dengan Silvi.

Awal ketemu dengan korban di angkringan yang berada di Solo.

"Sejak itu saya sudah mulai merasa suka," tuturnya.

Menurutnya, orang tuanya tidak mengetahui bahwa pacarnya mengandung anaknya.

Sebab dirinya tidak berani mengaku karena orang tuanya tidak setuju.

"Orang tua saya tidak setuju karena umurnya beda jauh," ujarnya.

Karena tidak disetujui, dia pun bersama pacarnya pergi ke Semarang.

Selama ini dirinya hanya bekerja sebagai tukang rosok.

"Saya baru tamat SMA sekitar 2-3 bulan yang lalu di Solo," imbuhnya.

Agung menuturkan membunuh pacarnya sekitar pukul 10.30.

Dirinya mencekik dan menutup mulut maupun hidung pacarnya sekitar 1 jam.

Bahkan dia juga mengaku bahwa kepala korban dibenturkan dan menginjak-injak perut.

"Saya cekik korban kurang lebih satu jam," kata dia.

Baca Juga: Mayat Wanita Bugil Bertato Ditemukan Di Perkebunan Pisang di Demak

Sementara itu, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menuturkan kejadian berawal adanya permintaan bantuan dari tersangka kepada tetangga kosnya.

Cilegon dalam

Kebetulan tersangka dan korban telah tinggal bersama di kamar nomor 2 kos tersebut.

"Ketika meminta bantuan ke tetangga kamar kos, tersangka seolah-olah menyampaikan bahwa korban ditemukan meninggal dunia saat yang bersangkutan sedang (pelaku) tidur," jelasnya.

Menurutnya, kasus tersebut langsung ditangani unit Resmob Satreskrim Polretabes Semarang.

Pihaknya tidak langsung mempercayai keterangan tersangka.

"Hasil pemeriksaan dan autopsi ditemukan tiga hal," ujar dia.

Irwan menerangkan korban diduga mati lemas karena adanya tekanan yang kuat pada mulut. Kemudian ditemukan resapan darah di kepala bagian belakang diduga akibat dibenturkan benda keras atau dinding.

Terakhir organ hati korban robek tidak beraturan.

"Korban sedang hamil 9 bulan. Keadaan kepala dari janin yang dikandung hampir keluar dari mulut rahim. Hal ini dikarenakan pelaku menginjak-injak dada dan perut korban," tuturnya.

Baca Juga: Pasangan Dalam 'Hubungan Terlarang' Dihajar Tokoh Masyarakat di Depan Puluhan Warga

Menurutnya, tersangka mempunyai hubungan asmara dengan korban.

Mereka berdua sudah tinggal bersama di kos D'kost eksklusif.

"Dari hubungan mereka, korban kemudian hamil," ujar dia.

Tersangka, kata dia, meminta berulang kali kepada korban untuk menggugurkan kandungan hingga usia kurang lebih 8 bulan.

Itulah menjadi alasan tersangka untuk menghabisi nyawa korban dan jabang bayi yang dikandungnya.

"Korban tidak berkenan mengikuti permintaan tersangka untuk menggugurkan kandungan korban," tuturnya.

Ia menuturkan tersangka mengguyur badan korban dengan air setelah menghabisi nyawanya.

Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah korban meninggal dunia.

"Tersangka dijerat dengan pasal 338 dan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana. Tersangka terancam hukuman 15 tahun hingga 20 tahun penjara," ujar dia.tri

Editor : Redaksi

Berita Terbaru