Soal Kenaikkan PPN 12 Persen, Ini Kata HIPMI Kabupaten Madiun

MADIUN (Realita)- Kebijakan Pemerintah Pusat dalam menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen ke 12 persen tampaknya mendapat respon positif dari para pengusaha muda.

Hal itu terungkap, setelah Himpunan Pengusaha Muda (Hipmi) Kabupaten Madiun menggelar diskusi bersama di I Club Kota Madiun, Senin (23/12).

Baca Juga: PDIP Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Gerindra: Kontennya Hebat dan Lucu

"Pada dasarnya, kami menyetujui dan mendukung kebijakan tersebut. Tetapi, dengan syarat," ujar Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Kabupaten Madiun, M Budi Tristanto, Senin (23/12).

Budi tak menampik jika berlakunya PPN 12 persen bakal memiliki banyak implikasi alias efek terhadap masyarakat. Terutama, masyarakat kelas menengah kebawah. Pasalnya, masyarakat dengan pendapatan tetap justru harus berhadapan dengan pajak yang meningkat.

"Mereka yang paling merasakan efeknya. Karena, pajak naik sedangkan pendapatan mereka tetap. Sehingga, pasti merasa signifikan,"

Untuk itu, meski terkesan sejalan dengan kebijakan tersebut, Budi menyebut, ada beberapa hal yang perlu menjadi bahan pertimbangan pemerintah pusat sebelum resmi memberlakukan PPN 12 persen per 1 Januari 2025. Antara lain, tingkat perekonomian yang kian melemah dan daya beli masyarakat yang cenderung menurun.

Baca Juga: PDIP Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Gerindra: Padahal Dia Inisiatornya

Terlebih, kenaikan PPN dari 10 persen ke 11 persen di bulan April 2022 silam masih menyisakan dampak negatif hingga tahun 2024. Khususnya, pada lingkup perekonomian masyarakat Indonesia.

"Dampak yang sebelumnya (Kenaikan PPN menjadi 11 persen) sudah luar biasa. Itu sampai turun semua, enam bulan berturut-turut ekonomi seluruh Indonesia mengalami deflasi," sebutnya.

Senada dengan hal tersebut, menurut Budi, kebijakan yang termaktub dalam Undang-Undang nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) itu sebaiknya ditunda hingga perekonomian masyarakat kembali membaik. Supaya, baik dari sisi masyarakat selaku konsumen maupun pengusaha selaku produsen siap ketika pajak mengalami kenaikan.

Baca Juga: Jokowi Hingga Taipan Aguan dan Salim Grup Digugat

"Akibatnya memang luar biasa ke masyarakat. Karena, kenaikan pajak menyebabkan daya beli masyarakat sangat menurun," terangnya.

Sekalipun, jika PPN 12 persen tetap diberlakukan mulai 1 Januari 2025, Budi meminta kepada pemerintah agar detail dalam proses pemanfaatannya. Sembari, melakukan kajian ulang apakah kenaikan pajak tersebut betul-betul menjadi langkah yang tepat di kondisi perekonomian Indonesia saat ini.

"Karena, berdasarkan data kami, pada tahun 2024 ini daya beli masyarakat sudah sangat turun," pungkasnya. adi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru