Ini Reaksi Kompolnas Terkait 'Uang Ekstra Rp 350 Ribu' di Samsat Kota Bekasi

BEKASI (Realita)- Terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas loket Samsat Kota Bekasi kepada masyarakat akhirnya mendapat tanggapan dari Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Irjen (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo, dirinya menyampaikan,

"Terima kasih atas informasinya. Namun akan lebih baik bila disampaikan secara formal ke Pengaduan SKM (saran, keluhan, masyarakat) Kompolnas, sehingga dengan dasar tersebut, bisa ditanyakan secara resmi ke Polda Metro atau Polres Bekasi," ujar Arief Wicaksono Sudiotomo kepada Realita.co, Rabu (25/12/2024).

Dirinya juga menambahkan, silahkan masyarakat jika mau melakukan pengaduan ke Kompolnas, baik saran atau keluhan di kontak person 0217392352 atau 082275922003.

Kasus dugaan pungli (pungutan liar) oleh oknum petugas di Samsat Kota Bekasi mencuat gegara seorang wajib pajak (WP) berinisial AND berkeluh kesah tersebut terkait peristiwa yang menimpa dirinya saat mengurus proses kendaraan roda empat milik dirinya di Samsat Kota Bekasi.

"Saya sedang urus proses mutasi kendaraan bekas saya, dari Bekasi ke Jawa Timur. Setelah membayar pajak dan denda di kasir, saya diarahkan petugas ke loket daftar mutasi kendaraan luar daerah," ucap AND kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).

Kemudian ia mendaftarkan berkas kendaraan ke loket yang diarahkan untuk pendaftaran mutasi keluar daerah. "Di situ tertera biaya untuk kendaraan bermotor roda dua/tiga Rp 150.000 dan roda empat/lebih Rp 250.000," sambungnya.

Ketika dirinya membayar 250 ribu, terjadi perbincangan antara oknum petugas dengan AND selaku Wajib Pajak, seperti berikut ini;

- Oknum Petugas: Apakah sudah pernah urus pengurusan mutasi kendaraan?

- Wajib Pajak : Belum Pak

- Oknum Petugas: BPKB harus ke Polda, mau sendiri urus hanya bayar 250 ribu, kalo nitip tambah 350 ribu jadi total 600 nanti satu bulan tinggal ambil berkasnya, nanti tinggal bawa ke Surabaya dan Polda Jawa Timur.

. Wajib Pajak : Kalau 500 dulu sisanya ntar bisa gak pak? Soalnya uangnya tinggal 500 ribu, ini aja habis ketipu oknum biro jasa.

- Oknum Petugas: Kekurangannya nanti pas pengambilan berkas satu bulan, biro jasa pinggir jalan sih nemunya, nanti satu bulan kesini lagi atau WA dulu ya.

Menurut keterangan dirinya, dalam pengurusan berkas sebelumnya, AND sudah tertipu jutaan rupiah oleh biro jasa. Bahkan BPKB dan STNK asli sempat dibawa orang tersebut hingga akhirnya ketemu disimpan oleh orang dekat si biro jasa.

"Mana abis kena tipu, sekarang malah diminta tambah Rp 350 ribu jadi total 600 ribu (250 biaya pendaftaran tambah 350 biaya titip mutasi berkas BPKB dari Polda)," ungkap AND.

Dirinya merasa aneh, padahal saat hendak ke Samsat, Ia pun browsing untuk mengetahui tata cara proses mutasi kendaraan antar provinsi.

"Bingung saya, setelah membayar pajak dan denda. Kemudian, saya seharusnya hanya membayar biaya pendaftaran mutasi sebesar Rp 250 ribu. Kok, malah ada tambahan lagi," ungkapnya.

Terkait peristiwa tersebut, Timsus dari Samsat Kota Bekasi, Purniyanto juga membalas pertanyaan dari wartawan terkait insiden yang menimpa masyarakat saat hendak mengurus proses mutasi kendaraan milik dirinya oleh oknum petugas loket, dirinya mengatakan, bahwa Ia sudah tidak pernah membidangi terkait media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

"Maaf bang, saya sudah tidak menangani media dan LSM, terimakasih," kata Purniyanto dalam pesan singkatnya, pada Selasa,(24/12) malam.

Di singgung, siapa yang harus di konfirmasi lanjutan terkait peristiwa tersebut, karena jaringan Realita.co sedang mencari akses ke Kanit Samsat AKP Prabowo belum mendapatkan informasi lanjutan, dirinya menerangkan, yang dulu pernah saya tangani rekan-rekan wartawan dan LSM, yang namanya konfirmasi berita belum naik baru konfirmasi," ketusnya.

Kami mencoba mencari informasi publik untuk masyarakat luas melalui akses internet terkait regulasi biaya proses mutasi kendaraan antar Provinsi kendaraan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif resmi Peneriman Biaya Bukan Pajak (BNPN) tetapi memang tertera hanya Rp 150 ribu untuk motor dan 250ribu untuk mobil.

Terpisah ketika di konfirmasi, Kombes Pol Latif Usman selaku Dirlantas Polda Metro Jaya, belum merespon pertanyaan dari wartawan perihal peristiwa yang terjadi di Kota Bekasi.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru