Jelang PAK, Duit Rp 49,2 Miliar "Ngendon" di Kasda Pemkab Ponorogo

PONOROGO (Realita)- Jelang penetapan Perubahan Anggaran Kerja ( PAK) Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran ( TA) 2021, duit puluhan miliar justru diam (Ngendon) di Kas Daerah ( Kasda). Padahal sedianya, anggaran ini dapat dialokasikan untuk memback up anggaran daerah pada Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD) akhir tahun ini.

Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Ponorogo,  Sunarto. Ia mengatakan dari realokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), serta penerimaan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021, sebesar  8 persen untuk penangan Covid-19, dengan nilai mencapai Rp 82 miliar, ternyata jauh lebih tinggi dari kebutuhan. Ironisnya sisa dana refocusing ini tidak bisa digeser, akibat belum adanya ketentuan dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu)." Jadi kita ada duit tapi tidak bisa kita geser untuk kegiatan lain, karena pemerintah pusat belum mengijinkan untuk pergesaran anggaran ini," ujarnya, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Soal Joglo Anies Baswedan, Ini Jawaban Pemkab Ponorogo

Sunarto mengungkapkan, alokasi 8 persen realokasi  itu, digunakan untuk tunjangan medis dan tenaga medis, untuk Perlindungan Sosial (Perlinsos) dan PEN daerah. Dimana PEN daerah mendapat jatah besar dari realokasi anggaran ini." itu hanya terserap 40 % . Tapi sisanya tidak bisa digeser," ungkapnya.

Baca Juga: Arus Balik, Ratusan Pemudik Gunakan Bus Gratis Pemkab Ponorogo

Hal ini pun diakui oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono. Pihaknya mengaku tidak berani mengutak-atik sisa anggaran refocusing, lantaran dana itu difocuskan untuk penanganan Covid-19. Ia merinci, dari realokasi  senilai Rp 82 miliar. Hingga smester pertama tahun ini telah terpakai 40% atau Rp 32,8 miliar. Sementara sisa Rp 49,2 miliar masih tersimpan di Kasda. " Tidak berani kita utik-utik sebelum ada ketentuan dari kementrian. Tidak bisa digeser kita tdk berani. Karena itu untuk Covid," klaimnya, Rabu (25/08).

Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Bupati Ponorogo Revitalisasi Puskesmas Ngrayun

Sekedar informasi, pada Februari lalu pemerintah pusat, meminta pemerintah daerah  untuk paling sedikit mengalokasikan anggaran 8% dari alokasi DAU dan DBH tahun 2021, untuk penanganan Covid-19. Hal ini sesuai bunyi Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK/07/2021.lin

Editor : Redaksi

Berita Terbaru