DEPOK (Realita)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dan Tersangka dalam perkara pidana menyebarkan berita bohong dan menyebabkan kegaduhan warga Bedahan, Depok.
Adam Ibrahim, pelaku penyebar berita bohong atau hoax soal babi ngepet melanggar Pasal 14 Ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara UU RI Nomor 1 tahun 1946.
Baca Juga: Kapolres Kotabaru Menegaskan Informasi yang Beredar Tidak Benar
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Herlangga Wisnu Murdianto menuturkan, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Depok telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Kepolisian yang mana setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka dan penelitian barang bukti, Tersangka selanjutnya akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
"Pada hari ini Kejaksaan Negeri Depok telah menerima penyerahan Tersangka beserta barang bukti atas nama Tersangka Adam Ibrahim alias Adam. Adapun Tersangka disangkakan melanggar Pasal 14 Ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun atau Kedua, Pasal 14 Ayat (2) dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," tutur Herlangga, Kamis (26/8/2021).
Ia menjelaskan, hingga saat ini Tersangka dalam perkara ini hanya satu karena Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang merupakan surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan tentang dimulainya penyidikan yang dilakukan olehe penyidik Polri sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 16 Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yg kami terima hanya satu yaitu atas nama Tersangka.
"Tersangka selanjutnya akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan oleh Jaksa Penuntut Umum mulai hari ini hingga 14 September 2021 dan akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Depok untuk selanjutnya dilakukan persidangan," tegasnya.
JPU yang ditunjuk Kejari Depok pada perkara ini, Herlangga menambahkan, sesuai dengan P 16A adalah Irvan Rinaldi, Putri Dwi Astrini dan Alfa Dera.
Baca Juga: Desak Tuntaskan Kasus Hoaks Goyang Sarangan, TAPH Gruduk Polres Ponorogo
"Mengenai barang bukti dalam perkara ini diantaranya, berupa sound system. Ada juga Handphone yang diduga telah digunakan oleh Tersangka untuk melakukan tindak pidana," pungkasnya.
Terpisah, Penasehat Hukum Tersangka M. Razali Siregar, SH, MH, dan Sigit Berdikari, SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Justitia mengatakan, akan memberikan bantuan hukum dan pendampingan serta pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok secara semaksimal mungkin hingga prinsip-prinsip Keadilan dan Azas-Azas kebenaran dapat terwujud sesuai Azas Praduga Tak Bersalah hingga ada Keputusan Pengadilan.
"Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendampingan dan bantuan pada saat menghadapi masalah hukum. Maka, fakta-fakta di persidangan akan menjadi tolok ukur dan kajian Pembelaan Hukum kami dalam perkara ini," kata Razali Siregar didampingi Sigit Berdikari.
Sebagai informasi, Polres Metro Kota Depok menangkap pelaku penyebar berita bohong alias hoaks soal babi ngepet yang sempat menggegerkan warga Bedahan, Sawangan. Pelaku ternyata ialah seorang ustaz alias tokoh masyarakat bernama Adam Ibrahim.
Baca Juga: Kasus Hoaks Goyang Sarangan, 3 Terlapor Diperiksa Polres Ponorogo
"Kami sampaikan bahwa semuanya yang sudah viral dari sebelumnya itu adalah hoaks itu berita bohong," kata Kapolres Kota Depok Kombes Pol Imran Siregar saat jumpa pers, beberapa waktu lalu.
Kapolres menyebutkan, bahwa Ibrahim berkerjasama dengan delapan rekannya untuk membuat isu adanya babi ngepet. Ide itu tercetus saat Ibrahim mengetahui adanya beberapa warga sekitar yang kehilangan uang.
"Jadi tersangka ini bekerjasama sekitar delapan orang membuat cerita, mengarang cerita seolah-olah babi ngepet itu bener. Ternyata itu rekayasa dari tersangka dan teman-temannya," tandasnya.hendri
Editor : Redaksi