SURABAYA (Realita)- Direktur Utama Perum Jasa Tirta (PJT) I, Fahmi Hidayat menggugat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Surabaya. Atas tagihan pajak pertambahan nilai (PPN) pengelolaan air yang menumpuk menjadi sebesar Rp 33 miliar, terhitung selama 7 tahun.
Dalam gugatan tersebut, petitumnya, PJT I mendalilkan bahwa menurut hukum, mereka memiliki kewajiban untuk memungut, menyetorkan, melaporkan PPN atas biaya jasa pengelolaan sumber daya air. Salah satu pihak yang wajib membayar PPN atas biaya jasa pengelolaan sumber daya air adalah PDAM Surya Sembada Surabaya.
Baca Juga: Hakim Tolak Gugatan Penghuni Apartemen One Icon
Namun, selama tujuh tahun sejak September 2017 hingga September 2024, PDAM Surya Sembada Surabaya belum membayar PPN atas biaya jasa pengelolaan sumber daya air tersebut. Karena itu, PJT 1 melalui gugatan itu menuntut agar PDAM Surya Sembada Surabaya untuk mengganti kerugian atas talangan pembayaran PPN tersebut.
PJT 1 menuntut agar PDAM Surya Sembada Surabaya membayar biaya Rp 33 miliar itu sekaligus. Perusahaan pelat merah itu tidak mau PDAM Surya Sembada membayarnya dengan menganggur. Dalam gugatannya, PJT 1 juga mengajukan sita jaminan terhadap kantor PDAM Surya Sembada di Jalan Prof. Dr. Mustopo Nomor 2 Surabaya.
Baca Juga: Vendor Apartemen One Icon TP 6 Surabaya Sebut Komplainan Para Panghuni Dapat Terselesaikan Semua
PJT 1 juga menuntut PDAM Surya Sembada Surabaya untuk membayar uang paksa alias dwangsom senilai Rp 500 ribu setiap hari. Itu jika PDAM selaku tergugat lalai melaksanakan isi putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Kepala Divisi Hukum dan Komunikasi PJT 1 Aris Widya mengatakan, pihaknya sebenarnya tidak ingin bersengketa dengan PDAM Surya Sembada Surabaya. Gugatan itu mereka ajukan semata-mata hanya untuk mencari kepastian hukum.
Baca Juga: Saksi Tunjukan Bukti Vendor Kebersihan dan Security Sesuai Kontrak, Penghuni One Icon Merasa Puas
"Gugatan diajukan bukan untuk bersengketa antara PJT 1 dengan PDAM, tetapi untuk mencari kepastian hukum terkait pengenaan PPN tersebut," kata Aris, di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (24/12/2024).
Sementara itu, Direktur Utama PDAM Surya Sembada Surabaya Arief Wisnu Cahyono mengaku punya versi berbeda dengan PJT 1 terkait sengketa tersebut. "Tentu narasi versi kami tidak sebagaimana pernyataan PJT 1. Kami siapkan dulu," pungkasnya.ys
Editor : Redaksi