JAKARTA (Realita) - Juru sita membacakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, setelahnya, eksekusi pembongkaran tembok pun dilakukan, bangunan tembok yang digusur dianggap menutupi jalan akses menuju objek tanah sengketa di pergudangan Kapuk Indah, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Umar, Juru sita PN Jakarta Utara mengatakan, pembongkaran tembok dilakukan karena berdiri diatas jalan umum yang merupakan jalur masuk atau akses ke objek sengketa.
Baca Juga: Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Resmi Ajukan Gugatan ke MK
"Oleh pihak termohon ataupun tergugat menembok jalan umum untuk masuk ke akses objek sengketa. Jadi bunyi amar putusan itu, memerintahkan membongkar pagar yang berdiri diatas jalan yang menutup akses ke lokasi," ungkap Umar di lokasi eksekusi seperti dikutip media ini, Jakarta, Rabu (14/4/2021).
Meskipun pemilik tanah yang sah adalah The Tiau Hok alias Ahok sudah memenangkan perkara di PN Jakarta Utara pada 24 Oktober 2018 dengan nomor perkara : 19/eks/2018/PN. Jakarta Utara, namun tak semulus yang dibayangkan oleh sang pemilik untuk langsung dapat menempati lahan tersebut. Pihak yang tak terima atas putusan PN Jakut kembali berulah, tembok yang telah dirobohkan hingga rata dengan tanah, kembali didirikan seperti semula.
"Kami katakan bahwa ini adalah bentuk pelecehan terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang sudah inkrah," kata penasehat hukum The Tiau Hok, Iming Tesalonika kepada awak media di Jakarta, Rabu (14/4/2021).
Atas hal tersebut, Iming lantas mengajukan Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Pengawalan kepada Kapolres Jakarta Pusat dan Kapolres Jakarta Utara, terkait pembongkaran tembok yang kembali menutup akses jalan umum di Jalan Kapuk Indah ini.
Diungkapkannya, sesuai surat perintah Kapolri Nomor: Sprin/512/III/2012 tanggal 16 Maret 2012 telah dilakukan audit investigasi gabungan dari tim Mabes Polri dan ditemukan penyimpangan yang dilakukan oleh penyidik dalam menangani lima laporan polisi tersebut.
"Hasil audit investigasi gabungan tersebut ditemukan adanya penyimpangan yang diduga dilakukan penyidik, antara lain meliputi; Penyidik tidak melakukan penyitaan terhadap obyek surat yang dipermasalahkan yang diduga palsu.
Lalu, proses penyidikan tidak maksimal dan terindikasi adanya dugaan keberpihakan dari penyidik, Kanit maupun Kasubdit.
Baca Juga: Masyarakat Adat Paser Desa Pondok Labu Desak Pengembalian Tanah Ulayat
Serta, mengarahkan kasusnya ke ranah perdata dimana pelapor melaporkan masalah surat keterangan palsu yang berakibat terbitnya Sertifikat Hak Milik No 1071 atas nama Chandra Gunawan, SHM No 1072 atas nama Bunian Leo dan SHM No 1073 atas nama Andreas Sulaiman.
"Pemeriksaan terhadap tersangka Bunian Leo hingga kini belum dilakukan. Untuk tersangka Andreas Sulaiman sampai saat inipun belum jelas proses penyidikannya," jelas Iming.
Dikatakan Iming, ada banyak kejanggalan yang dituding menyebabkan penyidikan perkara Ahok dengan para tersangka tidak terselesaikan meski sudah ada penetapan tersangka.
"Memohon kepada Kapolres Jakarta Utara maupun Kapolres Jakarta Pusat, untuk memanggil semua penyidik terkait perkara The Tiau Hok vs Chandra Gunawan cs," ujar Iming.
Selain itu, Iming juga meminta Kapolres Jakarta Pusat menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Chandra Gunawan dan kawan- kawan. "Kami pun meminta Kapolres Jakarta Utara memerintahkan pembongkaran tembok di Jalan Kapuk Indah," papar dia.
Baca Juga: Sengketa Berujung Duel Dua Lawan Tiga
"Sedangkan terkait penerbitan surat penangkapan ataupun penahanan adalah kewenangan Kapolres Jakarta Pusat, yang mana Chandra Gunawan dan kawan - kawan telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi harus tegas," sambungnya.
"Sungguh ajaib Chandra Gunawan dan kawan-kawan yang sudah dinyatakan sebagai tersangka lebih dari satu tahun namun aparat penegak hukum tidak mampu menjemput tersangka guna di BAP," ungkap Iming lagi.
Iming lantas meminta agar kasus tersebut jangan dibiarkan berlarut larut. Dirinya menegaskan akan melanjutkan laporan ke Kapolda Metro Jaya, Kapolri hingga ke Jokowi jika kasus tersebut tak kunjung tuntas.
Diketahui, tembok setinggi tiga meter yang didirikan tepat diatas jalan umum yang berlokasi di Jalan Kapuk Indah RT 02/03 Kelurahan Kapuk Muara, dieksekusi oleh juru sita PN Jakut pada akhir 2018 lalu dengan didampingi ratusan aparat yang berasal dari unsur TNI, Polri, Satpol PP DKI, Sudin P2B serta Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara. Namun usai eksekusi, pihak dari Chandra Gunawan kembali mendirikan tembok tersebut. Chandra Gunawan cs pun telah ditetapkan menjadi tersangka di Subdit Kamneg Polda Metro Jaya dan menjadi tersangka pula di Polres Jakarta Pusat.
Editor : Redaksi