JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Ustaz Yahya Waloni terkait dengan kasus dugaan penodaan agama. Ia diciduk dirumahnya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (26/8/2021) kemarin.
Baca Juga: Sumpah Sambil Injak Alquran, Pejabat Kemenhub Dilaporkan Polisi
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, Yahya Waloni tidak melakukan perlawanan saat dijemput oleh penyidik Siber Bareskrim Polri. "Kooperatif (saat ditangkap)," kata Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (27/8/2021).
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyebut, Yahya Waloni ditangkap Bareskrim karena terkait dengan kasus dugaan penodaan agama. "Penodaan agama," ujar Rusdi dikonfirmasi terpisah.
Yahya Waloni dibawa ke Gedung Bareskrim pada Kamis (26/8/2021). Ia bungkam saat dicecar seputar penangkapannya.
Baca Juga: Organisasi Islam Laporkan Zulkifli Hasan ke Polisi
Yahya Waloni dilaporkan oleh kelompok masyarakat terkait dengan dugaan penistaan agama.
Laporan itu diterima dengan registrasi perkara dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April.
Baca Juga: Pelesetkan Al Fatehah dan Gerakan Sholat, Zulkifli Hasan Dituduh Melecehkan Islam
Ceramah Yahya yang diperkarakan ialah saat dirinya menyebut injil fiktif serta palsu. Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan ujaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Oleh sebab itu, ia diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, dia diduga melanggar Pasal 45A jo Pasal 28 Ayat (1) dan atau Pasal 156a KUHHP.ind
Editor : Redaksi