Mural "Tuhan Aku Lapar" Dihapus Satpol PP Depok

DEPOK ( Realita)- Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Satpol PP Depok menghapus mural bertuliskan "Tuhan Aku Lapar" di Jalan Kartini Raya, Pancoranmas, Depok.

Penghapusan itu di klaim adanya permintaan dari warga dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Pelaporan SPT Pajak Paling Rendah, Satpol PP Ponorogo: Minim SDM

Kepala Satpol PP Kota Depok N Lienda Ratnanurdianny mengatakan, tindakan yang diambil pihaknya sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang ketertiban umum.

“Untuk perda 16 juga ada ketentuannya, tentang ketertiban umum. Tata keindahan kota itu tidak bolah dicorat-coret. Kalau mau memang menyampaikan aspirasi, sampaikan saja dengan bijak, dengan baik, tidak usah corat-coret tembok,” kata Lienda, Jumat (27/8/2021).

Baca Juga: Viral Petugas Subdit Penyidikan Imigrasi Diduga Seret WN Korsel, Netizen: Arogan!

Lienda menjelaskan Satpol PP juga menerima laporan dari warga tentang isi konten gambar atau mural yang dianggap meresahkan. Karena itu pihaknya dibantu aparat keamanan melakukan tindakan dengan menghapus gambar tersebut.

Cilegon dalam

“Sehingga harus dihapus karena yang pertama corat-coret tidak boleh, kedua meresahkan juga kontennya. Boleh corat coret kalau ada izinnya. Itu  dari masyarakat juga pengaduannya,” katanya.

Baca Juga: Video Viral Pria Marah Bawa Tongkat Baseball Diduga karena Senggolan saat Parkir

Menurut dia, pembuatan mural atau gambar lainnya di tembok dibolehkan, namun semua itu harus memiliki izin. Lienda juga mengakui tidak ada aturan di dalam perda Kota Depok nomor 16 tentang ketertiban umum yang mengatur konten atau isi gambar.

“Di perda tidak mengatur konten, tapi memang apapun kalau misalnya mau mengkritik pemerintah silahkan saja tapi lakukanlah dengan bijak tidak mencorat coret atau merusak barang orang lain,” katanya. Hendri

Editor : Redaksi

Berita Terbaru