CILACAP (Realita) - Unit Reskrim Polsek Wanareja ungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di halaman Masjid Al-Huda, Desa Bantar, Kecamatan Wanareja, Cilacap.
Dua tersangka berinisial MJ (24) dan AW alias Pilot (29), kini sudah ditahan di Lapas Ciamis, Jawa Barat.
Baca Juga: Wanita Berambut Pirang Kepergok Curi Honda Beat
Kasus ini bermula Minggu, 10 Desember 2023. Korban, Tatang Darisman (64), warga Desa Tarisi, Kecamatan Wanareja, memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di halaman masjid saat melaksanakan salat Maghrib dan Isya' berjamaah.
Setelah selesai, korban mendapati sepeda motornya hilang.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, Rabu (15/1/2025) mengatakan, pelaku menggunakan modus membongkar kunci motor untuk mencuri kendaraan tersebut. Motor korban yang ditaksir senilai Rp18 juta itu, kemudian dilaporkan hilang ke Polsek Wanareja.
"Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Wanareja melakukan penyelidikan intensif," ucap Galih, seraya menandaskan, kedua pelaku tak lama teridentifikasi dan diketahui sedang menjalani proses hukum di Polres Ciamis. "Kedua pelaku dihukum atas kasus lain," tukas Galih.
Baca Juga: Ingin Punya Motor, Pelajar SMP di Lamongan Nekat Curi Motor Anggota TNI
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka terungkap bahwa keduanya memang melakukan pencurian motor tersebut.
Barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat dengan nopol R-3904-LN telah diamankan.
Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara dan memindahkan penahanan tersangka dari Lapas Ciamis ke Lapas Cilacap, Jawa Tengah.
Baca Juga: Maling Motor di Pesantren Al Zamzami, Empat Santri dan Ustadz Ditusuk
"Dua tersangka ini akan menjalani proses hukum lebih lanjut di wilayah hukum Polresta Cilacap, setelah kasus mereka di Ciamis selesai," jelas Ipda Galih.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraannya, terutama di tempat umum.
Polisi mengimbau kepada warga untuk selalu menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah tindakan kriminal serupa. est
Editor : Redaksi