Satresnarkoba Polres Batu Amankan Tersangka Pembudidaya Ganja

BATU (Realita)- Satresnarkoba Polres Batu berhasil mengamankan dua tersangka berinisial RS dan MRR di pinggir Jalan di Desa Pendem, Kecamatan Junrejo Kota Batu pada hari Minggu kemarin pukul 09.00 WIB.

Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu poket ganja kering seberat 3,42 gram. Dari hasil pendalaman dan penyidikan terhadap dua tersangka akhirnya mendapatkan satu nama berinisial ANB sebagai pemilik ganja.

Baca Juga: Anggota Satlantas Polres Batu Pasang Spanduk di Lokasi Rawan Kecelakaan dan Bencana

Selanjutnya jajaran Satresnarkoba Polres Batu melaksanakan analisa serta penyelidikan, dan alhamdulilah pukul 10.00 WIB petugas langsung mendatangi lokasi pembibitan tanaman ganja yang terletak di atas lonteng rumahnya dan disana mendapatkan sebanyak 62 batang pohon ganja dan 36 gram ganja kering.

Hal ini disampaikan langsung oleh AKP Ariek Yuly Irwanto saat menggelar konferensi pers di Ruang Rupatama Polres Batu, Rabu (15/1/2025).

Baca Juga: Polres Batu Gelar Patroli Skala Besar Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI

Kasat Narkoba Polres Batu, AKP Ariek Yuly Irwanto mengatakan, Tersangka ANB ini berawal dari eksperimen, ia merupakan mahasiswa lulusan budi daya pertanian dari salah satu perguruan tinggi negeri di Malang Raya. .

" Berawal dari bibit ganja yang ia budi dayakan dengan mencari bibit ganja yang telor laki dan perempuan sesuai ilmu akademiknya. Tersangka sudah mulai bereksperimen sejak tahun 2019, karena dengan ke ilmunya di rasa berhasil akhirnya ia keterusan menjadi profesi," terang Kasat Narkoba.

Baca Juga: Kapolres Batu Sampaikan Jumat Curhat Wadah Tampung Keluhan dan Saran Warga

AKP Ariek Yuly Irwanto menyampaikan, karena merasa telah berhasil membudidayakan ganja, kemudian ia jual dengan cara menawarkan dari mulut ke mulut sampailah kepada dua tersangka yang telah diamankan.

" Untuk tersangka ANB dan dua tersangka sebelumnya sekarang telah ditahan di Polres Batu. Kepada mereka pasal yang disangkakan yaitu Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas Ariek. (Ton)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru