LSM WKR Apresiasi Kejari Soal Penegakan Hukum PSU di Kota Madiun

MADIUN (Realita) – Penertiban aset prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di Kota Madiun mendapat sorotan publik. Khususnya terhadap ketegasan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menyelamatkan aset milik Pemkot Madiun.

Lembaga Swadaya Masyarakat Wahana Kedaulatan Rakyat (LSM WKR) mengapresiasi langkah Korps Adhyaksa tersebut.

Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Kasus PSU Kota Madiun

‘’Kami mengapresiasi Kejari Kota Madiun. Karena sebetulnya memang perlu keberanian, ketelitian, dan ketegasan APH (aparat penegak hukum). Banyak penyimpangan yang dilakukan pengembang dan mengabaikan peraturan daerah terkait ketentuan PSU,’’ kata Koordinator LSM WKR, Budi Santoso, Kamis (16/1/2024).

Budi menilai keseriusan Kejari mengusut penyimpangan PSU tidak hanya membantu pemkot, tapi juga masyarakat. Sebab, PSU dari pengembang perumahan yang diserahkan pemkot sejatinya juga kembali untuk masyarakat.

‘’Hak masyarakat sudah seharusnya mendapatkan perlindungan dari pemda dan APH. Jika ada penyimpangan, tentu merugikan negara dan masyarakat,’’ jelasnya.

Baca Juga: Belasan Anggota LSM di Lamongan Datang ke Desa Desa, Ini Alasannya!

Dia tak menampik masih dijumpai praktik-praktik penyimpangan yang dilakukan pihak pengembang. Sebagai contoh kasus Perumahan Puri Asri Lestari (PAL) yang tengah ditangani Kejari. Pengembang diduga sengaja menabrak aturan site plan yang diberikan pemkot untuk kepentingan komersial.
Pun, tidak sedikit masyarakat yang mengeluh belum maksimalnya pemenuhan PSU di perumahan yang dihuni. Ujung-ujungnya, pemot yang menjadi sasaran masyarakat. Nah, adanya penanganan kasus ini juga menjadi pemahaman bagi masyarakat, bahwa PSU bisa dipelihara pemkot, asal pengembang telah menyerahkannya kepada pemerintah daerah.

‘’Dampak ketegasan ini menjadi pembelajaran terhadap pengembang lain. Kalau mereka nakal, seperti itulah nasibnya,’’ ucapnya.

‘’Ketika aset belum diserahkan, pemkot tidak bisa memenuhi fasilitas umum untuk masyarakat. Karena secara aturan memang pemkot tidak boleh membangun di aset yang bukan milik pemkot,’’ imbuh Budi.

Baca Juga: LSM WKR: Nilai PBC Kota Madiun Jangan Berdasarkan Opini

Budi berharap ketegasan Kejari Kota Madiun dapat menjadi contoh APH INIdi daerah lain. Sebab, dia meyakini kasus serupa juga terjadi selain di Kota Madiun.

‘’Gebrakan Kejari Kota Madiun bisa ditiru oleh daerah lain dalam rangka untuk membantu pemda menertibkan aturan PSU yang selama ini banyak di langgar oleh pengembang,’’ pungkasnya. adi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru