MADIUN (Realita) – Perkara tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) Perumahan Puri Asri Lestari segera naik meja sidang. Kamis (30/1/2025), tiga tersangka berikut barang bukti praktik rasuah itu masuk tahap II di Kejasaan Negeri (Kejari) Kota Madiun.
‘’Saat ini tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum,’’ kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Madiun, Arfan Halim, Kamis (30/1/2025).
Baca Juga: Sony Hendarto, Crazy Rich-nya Madiun Diperiksa Kejaksaan
Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti, kata Arfan, tiga tersangka ditempatkan di Rutan Kelas I Surabaya. Menurut dia, penahanan tersebut untuk memudahkan proses persidangan nanti.
‘’Untuk jadwal sidang menunggu penetapan Pengadilan Tipikor Surabaya. Mulai kapan agenda sidang dan siapa hakimnya,’’ ungkap dia.
Arfan menjelaskan, para tersangka tersebut adalah HS selaku Direktur PT Puri Larasati Propertindo (PLP), TI selaku Manajer Operasional PT PLP, dan S selaku mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kota Madiun. Selain ketiga tersangka tersebut, Kejari sejatinya sempat memeriksa salah seorang lainnya berinisial SH. Pihaknya tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain berdasarkan hasil sidang nanti.
Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Kasus PSU Kota Madiun
Sedangkan untuk materi yang dipersidangkan nanti, lanjut dia, terkait penyalahgunaan PSU Perumahan Puri Asri Lestari. Dari hasil pemeriksaan, kasus tipikor ini terjadi ketika pihak PT PLP mengajukan permohonan pengembangan perumahan di Jalan Pilang AMD, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Kala itu, PT PLP mengajukan site plan membangun 38 unit rumah.
Namun, Pemkot Madiun menetapkan hanya 35 unit rumah yang diperbolehkan untuk dibangun sesuai dalam Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan sisanya lahan untuk PSU berupa ruang terbuka hijau (RTH). Pengembang memanipulasi data dalam dokumen dengan tetap menggunakan site plan versi pengembang dan disetujui kepala Kantah ATR/BPN Kota Madiun dengan menerbitkan 38 Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).
‘’Materinya tetap terkait penyalahgunaan PSU. Semoga jadwal sidang dapat diupayakan secepatnya,’’ harap Arfan.
Dia menambahkan, ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Tipikor. Mereka terancam hukuman kurungan penjara paling singkat empat tahun dan dengan paling sedikit 800 juta. ‘’Masing-masing tersangka kami terapkan pasal 2 dan 3 UU Tipikor,’’ pungkasnya. adi
Editor : Redaksi