Pekan Depan, Tiga Tersangka Kasus PSU Perumahan Disidang

Advertorial

MADIUN (Realita) – Tiga terdakwa dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan Puri Asri Lestari di Kota Madiun segera diadili. Itu menyusul penetapan jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Rencananya, ketiga terdakwa tersebut menjalani sidang perdana pekan depan.

‘’Betul. Perkara PSU untuk tiga terdakwa sudah ada penetapan jadwal dan hakimnya,’’ kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, Arfan Halim, Jumat (14/2/2025).

Arfan mengungkapkan, tiga terdakwa bakal menjalani sidang terpisah. Senin (17/2/2025) nanti, hanya HS selaku Direktur PT Puri Larasati Propertindo (PLP) dan TI selaku Manajer Operasional PT PLP menjalani sidang pembacaan dakwaan. Sedangkan S yang merupakan mantan Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Madiun menjalani sidang serupa pada Rabu (19/2/2025).

‘’Sepertinya perkara ini majelisnya berbeda,’’ ungkap Arfan.

Arfan mengaku tak mengetahui persis alasan sidang tiga terdakwa dalam satu perkara itu dibedakan. Sebab, kewenangan penuh ada di Pengadilan Tipikor Surabaya. Namun, pihaknya berkeinginan jika sidang bisa bersamaan guna mempertimbangkan efisiensi penanganan perkara.

‘’Kami tinggal mempersiapkan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwa dari JPU (jaksa penuntut umum),’’ ujarnya.

Sementara ini, kata Arfan, pihaknya hanya mengantongi penetapan jadwal sidang perdana pembacaan dakwaan. Sedangkan jadwal sidang lanjutan kemungkinan keluar atau ditetapkan pasca sidang perdana.

‘’Setelah sidang pertama hakim yang akan menentukan sidang berikutnya. Biasanya di hari yang sama pada minggu depannya,’’ sebut dia.

Diketahui, perkara tipikor ini terjadi ketika pihak PT PLP mengajukan permohonan pengembangan perumahan di Jalan Pilang AMD, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Kala itu, PT PLP mengajukan site plan membangun 38 unit rumah.
Namun, Pemkot Madiun menetapkan hanya 35 unit rumah yang diperbolehkan untuk dibangun sesuai dalam Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan sisa lahan untuk PSU berupa ruang terbuka hijau (RTH).

Namun, pengembang diduga memanipulasi data dokumen dengan tetap menggunakan site plan versi pengembang dan disetujui kepala Kantah ATR/BPN Kota Madiun dengan menerbitkan 38 Surat Hak Guna Bangunan (SHGB). Akibatnya, kerugian negara atas kasus ini ditaksir mencapai Rp 2,4 miliar. adi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru