Usai Terima Uang Rp 6 Juta dari Koperasi, Istri Dibacok Suami hingga Tewas Depan Rumah

LUBUKLINGGAU (Realita)- Kejadian memilukan yang mengguncang kota Lubuklinggau pada Kamis Pagi (16/1/2025). Seorang istri, Tiwi Sawitri ditemukan tewas mengenaskan di depan rumahnya di Jalan Perintis Gang Bambu I, RT 08, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Tragedi ini dipicu oleh konflik rumah tangga terkait uang Rp 150 ribu yang berakhir dengan akhir keji oleh suaminya sendiri, Sabarudin.

Baca Juga: Ibu dan Bayinya di Pangkalpinang Tewas Dibunuh, Diduga Pelaku Sang Suami

Menurut Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan bahwa korban Tini Sawitri tewas di tangan suaminya sendiri yakni Sabarudin. Dimana korban dibacok pelaku pakai parang hingga tewas bersimbah darah.

Permintaan itu dilatarbelakangi fakta bahwa korban baru saja menerima pencairan dana koperasi Mekar sebesar Rp 6 juta.

Pelaku mengklaim uang tersebut akan digunakan sebagai ongkos mencari pekerjaan namun korban menolak memberikannya.

Baca Juga: Pas Pilkada, Pria Ini Bunuh Istri dan Anaknya secara Brutal

Penolakan ini memicu pertengkaran sengit antara keduanya. Dalam kemarahannya, terduga pelaku mengambil parang dari rak dapur dan melayangkan dengan brutal ke kepala korban tiga kali.

Korban sempat mencoba melarikan diri ke luar rumah, namun pelaku terus mengejar korban dan kembali menyerangnya tanpa ampun di depan rumah hingga korban terkapar tak bernyawa.

Korban mengalami luka parah di bagian kepala, leher, tangan kiri yang putus, serta robekan di perut dan paha. Tiwi Sawitri dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis RS Siti Aisyah Lubuklinggau. Saat ini korban sedang menjalani proses visum.

Baca Juga: Sedang Proses Pasutri Bertengkar hingga Keduanya Terbakar

Terduga pelaku Sabarudin telah diamankan pihak kepolisian dan saat ini telah berada di Polres Lubuklinggau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami akan melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur," ujar AKP Hendrawan.hir

Editor : Redaksi

Berita Terbaru