Pelaku Mutilasi di Ngawi Dikenal sebagai Anggota LSM yang Dekat dengan Polisi

SURABAYA (Realita)- Pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap Uswatun Khasanah yang jasadnya ditemukan di dalam koper di Ngawi, Jawa Timur yakni Rohmad Tri Hartanto alias A (32), ternyata merupakan ketua perguruan silat di salah satu daerah di Tulungagung.

Bukan itu saja, Rohmad Tri Hartanto juga sebagai anggota LSM yang kerap berkomunikasi dengan anggota Polres Tulungagung dan sekitarnya.

Baca Juga: Pelaku Mutilasi di Ngawi Panik karena Diminta Ceraikan Istri Sahnya oleh Korban

Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes M Farman, Senin (27/1/2025).

“Informasi hasil profiling kami, pelaku adalah ketua ranting salah satu perguruan silat di Tulungagung,” kata Farman.

Namun, pihak kepolisian tidak menyebutkan nama perguruan silat yang dipimpin tersangka. Rohmad Tri Hartanto tercatat sebagai warga Dusun Banaran, Desa Gombal, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.

Penyelidikan yang dilakukan tim Polda Jatim juga mengungkap bahwa tersangka kerap berkomunikasi dengan anggota Polres Tulungagung dan sekitarnya.

“Juga bertindak sebagai LSM yang sering berkomunikasi dengan anggota Polres Tulungagung, Trenggalek sekitar,” tambah Farman.

Farman menegaskan bahwa profesi tersangka yang tertera dalam kartu tanda penduduk (KTP) adalah pelajar meskipun terlibat dalam kasus serius.

Baca Juga: Korban Mutilasi di Ngawi, Berstatus Janda Beranak Dua

“Profesi pelaku sementara dari KTP adalah pelajar,” ujarnya.

 Rochmad juga mengaku sebagai suami siri korban di hadapan tetangga kos korban untuk menghindari kecurigaan.

Namun, pengakuan tersebut dibantah Polda Jatim.

“Diakui sementara tersangka suami siri, tapi setelah kami cek tidak ada hubungan suami istri, jadi kekasih,” pungkasnya.

Baca Juga: RTH Ngaku Marah Anak Kandungnya Dihina lalu Memutilasi Korban, Tubuhnya Ditaruh Dalam Koper

Tersangka kini disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, lebih subsider 351 ayat 3 KUHP, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.

Jika terbukti bersalah, Rohmad akan menghadapi hukuman penjara maksimal seumur hidup.tri

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru