Polres Madiun Kota Ungkap Kasus Curanmor 19 TKP

MADIUN (Realita) – Hukuman pidana tampaknya tidak membuat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Madiun ini jera. Dari total lima tersangka, seluruhnya tercatat sebagai residivis kasus serupa. Kamis (30/1/2025), para tersangka diungkap kepolisian dalam pers rilis di Mapolres Madiun Kota.

‘’Ada 19 TKP (tempat kejadian perkara) curanmor di wilayah hukum Polres Madiun Kota. Pelaku berhasil kami tangkap dan ungkap,’’ ungkap Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto saat pers rilis, Kamis (30/1/2025).

Baca Juga: 4 Kelompok Curanmor Beraksi di Depok, Polisi Amankan 10 Pelaku

Kapolres mengungkapkan, kelima tersangka tersebut terbagi dua sindikat dan satu orang lainnya beraksi sendiri. Mereka adalah Totok Handoko, warga Desa Kajang, Sawahan, Kabupaten Madiun; Wari, warga Kecamatan Jrengik, Sampang; Doni Aris Saputro, warga Kelurahan Munggut, Wungu, Kabupaten Madiun; Muhammad Reski, warga Desa Sabiano, Kolaka, Sulawesi Tenggara; dan satu tersangka yang masih berusia di bawah umur.

Para tersangka beraksi di 19 TKP yang tersebar di sejumlah wilayah kecamatan. Paling banyak, kata Agus, di Kecamatan Taman dengan 12 TKP. Kemudian, Kecamatan Kartoharjo (3 TKP); Kecamatan Manguharjo (1 TKP); Kecamatan Jiwan (2 TKP); dan Kecamatan Sawahan (1 TKP). Aksi pencurian di belasan TKP itu berlangsung sejak November tahun lalu.

‘’Sementara ada enam kendaraan yang berhasil kami amankan. Beberapa di antaranya kami serahkan ke pemilik,’’ ungkap Agus.

Agus tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam upaya pengembangan kasus. Mulai dugaan pelaku lain yang terlibat membantu aksi maupun penadah kendaraan hasil curian.

Baca Juga: Tahun 2024, Polres Madiun Kota Klaim Angka Kriminalitas Turun

‘’Ini masih proses pengembangan dalam menindaklanjuti pelaku lain,’’ jelasnya.

Menurut pengakuan para tersangka, mereka melancarkan aksi curanmor pada dini hari. Sasarannya kawasan permukiman dan rumah kos. Ketika mendapati kendaraan yang terparkir di luar pagar dan sepi aktivitas masyarakat, pelaku mencuri kendaraan bermotor dengan merusak rumah kunci motor menggunakan kunci letter T.

‘’Ketika berhasil, kendaraan hasil curian dibawa lari ke luar wilayah Madiun,’’ bebernya.

Baca Juga: Maling Motor di Pesantren Al Zamzami, Empat Santri dan Ustadz Ditusuk

Mendengar pengakuan itu, Agus mengimbau masyarakat ekstra waspada dalam menjaga kendaraan. Khususnya memastikan kendaraan terkunci ganda dan berada di area aman.

‘’Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para tersangka dijerat hukuman 7 tahun kurungan penjara,’’ pungkasnya. adi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru