Ngaku Perjaka, Bambang Kesuma Jaya Diadili

SURABAYA- Bambang Kesuma Jaya  Bin Alm. Drs. H. Marzuki menjadi terdakwa kasus kejahatan terhadap asal-usul perkawinan. Dalam sidang kali, jaksa menghadirkan saksi Sabran, petugas KUA Semampir Surabaya dan Mohammad Adib petugas KUA Mojokerto.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim I Ketut Tirta, Saksi Sabran mengatakan mengenal terdakwa Bambang Kesuma sewaktu dia mendaftarkan berkas perkawinan di Kantor KUA Semampir Surabaya.

Baca Juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya

Dalam berkas persyaratan pernikahan yang dibawa oleh terdakwa tertulis keterangan bahwa Bambang statusnya masih perjaka.

"Status (tertulis) Jejaka, pernikahan dengan Carolina tanggal 4 Februari 2019,"ungkap Sabran diruang Sidang PN Surabaya, Senin (30/8/2021).

Dikesempatan yang sama, saksi Mohammad Adib juga menegaskan, Terdakwa Bambang statusnya masih sah sebagai suami dari Martha dan belum bercerai.

Secara hukum, perkawinan Bambang tercatat sesuai dengan kutipan Akta Nikah Nomor.387 / 50 /IX / 2004 tanggal 14 September 2004.

"Status masih belum cerai, masih sah," beber Mohammad Adib yang merupakan petugas KUA Mojokerto.

Untuk diketahui, terdakwa Bambang  Kesuma Jaya tercatat sebagai pegawai PT Pertamina itu melakukan pernikahan dengan Carolina Ria Putri Asmara secara diam-diam tanpa izin dari istri sahnya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati dari Kejaksaan Tinggi dijelaskan, bahwa bahwa  terdakwa Bambang Kesuma Jaya  menikah dengan saksi Martha Laszuarditya  pada  14 September 2004 di KUA Magersari Kota Mojokerto. Ini sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor : 387 / 50 / IX / 2004 tanggal 14 September 2004 dan dikarunia 3 (tiga) orang anak dan bertempat tinggal di Jl. Green Garden Blok 03 / 16 Kel. Dahanrejo Kec. Kebomas Kab. Gresik

Baca Juga: Didakwa Penggelapan, Penasihat Hukum Herman Budiyono Menilai Dakwaan Jaksa Prematur

Dan selanjutnya, pada  Juni 2018 terdakwa Bambang Kesuma pindah tempat kerja di PT. Pertamina Hulu Energy West  Madura Off Shore Jakarta.  Terdakwa tidak pernah pulang ke rumah di Jl. Green Garden Blok 03 / 16 Kel. Dahanrejo Kec. Kebomas Kab. Gresik.

Cilegon dalam

Pada awal Juli  2018, terdakwa  Bambang Kesuma  dan saksi Charolina Ria Putri Asmara  mendatangi rumah saksi Soliman alias Modin dan meminta untuk dinikahkan secara siri, Karena saksi Charolina Ria Putri sedang hamil.

Sebelum menikahkan secara siri,  saksi Soliman menanyakan status terdakwa Bambang Kesuma dan saksi Charolina Ria, mereka berdua menjawab masih bujang.

Karena sama – sama bujang,  maka saksi Soliman alias modin menikahkan secara siri. Kemudian, pada 4 Februari 2019 terdakwa Bambang Kesuma   menikah dengan Charolina Ria Putri dan mengucapkan ijab qobul di hadapan saksi Sabran, S.AG,  selaku petugas penghulu di KUA Kec. Semampir Surabaya dengan saksi pernikahan yaitu Sdr.  Herman Supeno dan saksi Asmari.

Ini sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor Akta Nikah : 0081 / 014 / II / 2019 tanggal 04 Februari 2019. Bahwa setelah melangsungkan akad nikah di KUA Kec. Semampir Surabaya terdakwa Bambang Kesuma dan  Charolina Ria Putri  mengadakan tasyakuran pernikahan di rumah saksi Charolina Ria   yang dihadiri oleh warga dan saksi Tono, selaku wakil RT 11 RW 5 Kel. Sidotopo Kec. Semampir Surabaya.

Baca Juga: Jadi Terdakwa Pelecahan Terhadap Anak, Putra Jaya Setiadji Terancam 15 Tahun Penjara

Pada  23 April 2019 saksi Martha  melihat dari akun  temannya berisikan rekaman video pernikahan terdakwa Bambang Kesuma dan saksi Charolina Ria Putri  di akun instagram charolinaasmara.

Berdasarkan keterangan saksi  Muhammad Adib S.Ag., M.H.I,  selaku Penghulu KUA Kec. Magersari Mojokerto menerangkan bahwa pernikahan antara  Martha Lazuarditya Novitri dan  Bambang Kesuma  masih sah secara hukum dan tercatat sesuai dengan kutipan Akta Nikah Nomor : 387 / 50 /IX / 2004 tanggal 14 September 2004.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Bambang Kesuma, saksi Martha Lazuarditya telah dirugikan karena semenjak terdakwa menikah dengan saksi  Charolina Ria Putri , terdakwa sudah tidak pernah pulang ke rumah dan tidak memberikan nafkah kepada saksi Martha dan anak anaknya.

“Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 279 ayat (1) Ke-1 KUHP dan pasal 263 KUHP,” ucap JPU Rista.ys

Editor : Arif Ardliyanto

Berita Terbaru