Cara BPJAMSOSTEK Gresik Driyorejo Sosialisasi Manfaat Program Ke Pekerja BPU

GRESIK (Realita) - PKL November sebagai salah satu komunitas pedagang di Gresik tertarik mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Selain memberikan perlindungan terhadap hak dasar pekerja, juga berbagai risiko yang kemungkinan muncul dan tidak dapat dihindari.

Salah satu contoh paling nyata adalah situasi pandemi yang saat ini dihadapi semua orang tanpa terkecuali, sehingga BPJS Ketenagakerjaan melihat peluang berdiskusi dengan para anggota PKL November sebagai salah satu komunitas terdampak melalui sosialisasi.

Baca Juga: Buruh Minta Maaf, Kasatpol PP M. Fikser: Saya Maafkan, Tapi Proses Hukum Terus Jalan

Acara yang digelar di Kediaman Wakil Pengurus Paguyuban PKL November pada Senin (30/8/2021) sejak pukul 08.00 ini berlangsung guyub. Meskipun diselenggarakan pada masa pandemi dan menerapkan protokol kesehatan, tidak menyurutkan semangat 23 anggota yang bergabung dalam kegiatan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Gresik Driyorejo, Herni Vitriani, menyambut positif kegiatan yang dilakukan oleh PKL November ini, dan menyatakan bersedia membantu dalam memberikan perlindungan terhadap para PKL dari risiko sosial.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam upaya melindungi, melayani, dan menyejahterakan pekerja dan keluarganya," kata Herni.

Ketua Paguyuban PKL November menyampaikan, sosialisasi program dan manfaat kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU) memikat perhatian para anggota PKL November, karena manfaat akan dirasakan dalam jangka waktu panjang.

Account Representative BPJS Ketenagakerjaan Gresik Driyorejo, Hannie Wicaksono, menyebutkan bahwa semakin cepat tenaga kerja didaftarkan program jaminan perlindungan, maka semakin berkurang kerugian yang dialami peserta di kemudian hari.

Baca Juga: Roby Dukung Pernyataan Sikap Aliansi Serbusaka

Pekerja sektor informal di masa pandemi semakin meningkat. Tingginya pekerja sektor formal yang dirumahkan, yakni 1.132.117 pekerja berdasarkan data Kementrian Ketenagakerjaan per 31 Juli 2020, memaksa mantan pekerja formal memutar otak demi memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Hal ini menyebabkan terjadinya tren pergeseran struktur kerja, yakni menurunnya sektor pekerja formal dan meningkatnya pekerja yang beralih menjadi pekerja sektor informal. 

Diungkapkan, masih banyak yang belum mengetahui bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya melindungi orang yang bekerja di perusahaan swasta dan BUMN, tapi juga pekerja yang bekerja secara mandiri atau keagenan pun ikut terlindungi.

Hingga kini masih banyak pekerja sektor informal yang belum terjangkau secara menyeluruh oleh pengawasan dan kebijakan pemerintah. Maka dari itu, BPJS Ketenagakerjaan melakukan pendekatan terhadap pekerja sektor informal agar semakin banyak pekerja yang terlindungi melalui jaminan sosial yang sudah disediakan oleh negara.

Baca Juga: Indocement Peringati Hari Bangun Indonesia

Dengan terdaftarnya tenaga kerja sebagai peserta aktif Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan, pekerja secara otomatis terlindungi apabila terjadi peristiwa di luar dugaan, seperti kejadian kecelakaan kerja dan kematian. Tidak hanya tenaga kerja, keluarga yang ditinggalkan pun mampu bangkit lebih cepat dengan terlindungi dari segi finansial dan pendidikan anak.

Kematian yang disebabkan oleh kecelakaan kerja dalam jangka waktu 1x24 jam serta meninggal karena sakit di luar hubungan kerja ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42 juta (Jaminan Kematian), dan 48 dikali upah yang dilaporkan (Jaminan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia).

Pembayaran pun semakin mudah dengan terjalinnya kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan sejumlah kanal pembayaran, diantaranya Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BCA serta Indomaret, Alfamart, Tokopedia, dan LinkAja.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru