MADIUN (Realita) – Pemerintah Kota Madiun berkomitmen untuk selalu memberikan yang terbaik bagi warga setempat, di antaranya dengan memberikan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Komitmen tersebut dibuktikan Pj.Wali Kota Madiun Eddy Supriyanto dengan melakukan takziah ke rumah duka almarhumah Sukati yang belum lama meninggal karena sakit.
Pj.Wali Kota Madiun hadir dengan didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madiun, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Madiun, jajaran Perumdam Tirta Taman Sari, dan Camat Manguharjo.
Padahal, semasih hidup Sukati adalah pekerja rentan, pekerja informal berpenghasilan rendah, sehingga ia salah seorang yang diikutkan program Pro JKK-JKM Pemerintah Kota Madiun.
Program tersebut merupakan bagian dari Program CSR, sebuah inisiatif untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja rentan seperti penggali makam, marbot, modin, penarik gerobak sampah, LPMK, dan guru ngaji.
Dalam kesempatan itu Pj. Wali Kota Madiun bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madiun menyerahkan manfaat program JKM (Jaminan Kematian) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhumah Sukati.
Santunan kematian itu diberikan atas kerja sama antara Pemerintah Kota Madiun, Perumdam Tirta Taman Sari melalui program CSR, dan BPJS Ketenagakerjaan Madiun.
Sukati salah satu pekerja rentan yang diikutkan program Pro JKK-JKM itu. Dengan kata lain, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, ketika meninggal dunia, ia atau ahli warisnya diberikan manfaat JKM sebesar Rp42 juta.
Program tersebut merupakan program jangka panjang yang dipayungi Peraturan Daerah dengan membawa misi mewujudkan kepedulian pada masyarakat Kota Madiun. Program ini diharapkan mampu menekan angka kemiskinan di wilayah Kota Madiun.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madiun Anwar Hidayat menjelaskan, program JKK dan JKM merupakan program perlindungan dasar dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Program perlindungan jaminan sosial ini sangat penting bagi masyarakat pekerja agar merasa nyaman saat bekerja, karena resiko kecelakaan kerja dan kematian akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan," papar Anwar.
"Manfaat dari program ini di antaranya jika peserta mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan biaya pengobatan dan perawatan hingga sembuh, dan bila peserta meninggal dunia maka ahli warisnya mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta," jelasnya.
Anwar menambahkan, selain program JKK dan JKM, BPJS Ketenagakerjaan juga menyelenggarakan 3 program lainnya, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Anwar mengimbau pada masyarakat pekerja di Madiun yang belum jadi peserta segera menghubungi BPJS Ketenagakerjaan Madiun untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial tersebut. gan
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-36133-pj-wali-kota-madiun-serahkan-manfaat-bpjs-ketenagakerjaan