PONOROGO (Realita)- Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari yang diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT), dalam kasus suap jabatan Calon Kades Probolinggo. Diketahui, Tantri merupakan kelahiran Kabupaten Ponorogo.
Dari Informasi yang dihimpun, Wanita berparas cantik berusia 38 tahun ini, diketahui lahir di Desa Baosan Lor Kecamatan Ngrayun, dan menetap lama di RT 3 RW 2 Dusun Darat, Desa Gelang Kulon, Kecamatan Sampung bersama kedua orang tuanya yang merupakan ASN Kepala Sekolah (Kepsek) Resi dan Nining hingga lulus SMA. Bahkan, kala pemerintahan Bupati Ponorogo Markum Singodimedjo, anak ketiga dari 4 bersaudara ini sempat memenangi ajang Duta Wisata Kabupaten Ponorogo, yang akhirnya membuat Tantri menjadi karyawan Bank Jatim Surabaya.
Baca Juga: Giliran Gaya Hidup Kadinkes Lampung Reihana Wijayanto, Dikuliti Netizen
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Desa Gelang Kulon Kecamatan Sampung Surono. Ia mengaku, sejak menjadi Bupati Probolinggo, Alumnus SMAN 2 Ponorogo ini tercatat baru sekali pulang ke rumah masa kecilnya itu pada tahun 2020.
" Cuman 3 jam saja, mampir ke rumah karena skarang yang nunggu kan mbk Denok kakaknya keduanya, sedangkan Ibunya tinggal di Perumda bersama adiknya Sekar," ujarnya, Selasa (31/08).
Baca Juga: Istri Suka Pamer Kemewahan, Pejabat Setneg Dicopot
Surono mengaku, selama menjadi istri Hasan Aminudin yang juga Bupati Probolinggo dua periode tahun 2008 lalu, Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2020-2024 diketahui tidak memiliki aset di Desa Gelang kulon. Satu-satunya aset yakni rumah orang tuanya yang kini ditinggali sang kakak.
" Kalau Aset tidak ada disini, yang ada cuman rumah orang tuanya saja," ungkapnya.
Baca Juga: Jaksa Agung Ingatkan Kembali, Pola Hidup Sederhana jadi Budaya Insan Adhyaksa
Diketahui sebelumnya, Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan sang suami Hasan Aminudin yang merupakan anggota DPR-RI Fraksi Nasdem terjaring OTT KPK, Senin (30/08). Kini Keduanya bersama 20 orang ditetapkan sebagai tersangka, lantaran terjerat kasus suap jabatan Kades. Dalam aksinya Puput dan suami memasang tarif kepada ASN calon kepala desa sebesar Rp20 juta, plus upeti tanah senilai Rp5 juta per hektare.lin
Editor : Redaksi