SUMENEP (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Sumenep gelar webinar mengenai Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP). Selain itu juga tentang metode pelayanan di era Pandemi Covid-19.
Webinar yang dibuka Kepala BPJAMSOSTEK Madura Vinca Meitasari ini dihadiri Kepala BPJAMSOSTEK Sumenep Ihsan, Kepala Bidang Pelayanan BPJAMSOSTEK Madura Safira, dan Account Representative Perwakilan BPJAMSOSTEK Sumenep Gading.
Baca Juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit
Kegiatan interaktif dan talkshow melalui zoom ini diikuti dengan antusias oleh pimpinan atau wakil dari sejumlah perusahaan peserta BPJAMSOSTEK Cabang Sumenep.
Dalam sambutannya, Vinca Meitasari sempat mengutarakan pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi setiap pekerja, baik pekerja formal atau penerima upah (PU), pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU), pekerja jasa konstruksi (Jakon), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Diungkapkan, masih banyak pekerja yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. "Padahal, perlindungan jaminan sosial ini sangat penting guna mencegah munculnya keluarga miskin baru bila pekerja mengalami musibah kecelakaan kerja dan meninggal dunia," kata Vinca, Selasa (31/8/2021).
Vinca berharap sosialisasi dalam webinar ini dipahami dan dipraktekkan oleh pekerja dan pemberi kerja. Ia katakan, tiga materi sosialisasi kali ini semuanya hal baru yang bertujuan untuk memperluas cakupan perlindungan dan meningkatkan kemudahan bagi peserta.
Kepala BPJAMSOSTEK Sumenep, Ihsan, dalam webinar ini menyampaikan tentang program JKP. Dijelaskan, JKP merupakan program kelima dari BPJAMSOSTEK setelah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).
Ketentuan program terbaru BPJAMSOSTEK ini tertuang di PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Tujuan penyelenggaraan program JKP ini untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.
Baca Juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan
"Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi resiko akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali," kata Ihsan.
Dijabarkan Ihsan, persyaratan peserta program JKP diantaranya usia belum mencapai 54 tahun, mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan, baik Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), peserta pada perusahaan skala menengah dan besar terdaftar 5 program (JKK, JKM, JHT, JP, JKN), atau peserta pada perusahaan skala kecil dan mikro terdaftar 4 program (JKK, JKM, JHT, JKN).
Iuran program JKP sebesar 0,46% yang terdiri dari subsidi iuran pemerintah 0,22% dan Rekompisi iuran Program JKK 0,14 % dan JKM 0,10%. Batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp 5 juta.
“Manfaat yang diterima oleh pekerja nantinya dalam bentuk Pelatihan Kerja, Akses Informasi Pasar Kerja, dan Uang Tunai. Kewenangan pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja di Kementerian Ketenagakerjaan, sedangkan manfaat Uang Tunai diberikan paling banyak 6 bulan, yaitu 45% dari upah 3 bulan pertama dan 25% upah 3 bulan berikutnya," terang Ihsan.
Baca Juga: Sinergi Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Coverage Kepesertaan
Sedangkan mengenai SIPP, Gading menjelaskan, aplikasi SIPP BPJS Ketenagakerjaan memudahkan perusahaan untuk mendaftarkan diri serta memasukkan data karyawan penerima jaminan sosial.
SIPP ini merupakan aplikasi untuk pengelolaan laporan mutasi data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Melalui SIPP BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan dapat mengakses kanal Pelaporan Data Perusahaan secara daring tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Kabid Pelayanan BPJAMSOSTEK Madura, Safira, dalam webinar ini menjelaskan tata cara dan mekanisme pelayanan BPJAMSOSTEK di masa pandemi Covid-19. Dikatakan, guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, BPJAMSOSTEK memberikan pelayanan secara online dengan tanpa kontak fisik (Lapak Asik).
Pelayanan ini bisa dilakukan peserta yang mengurus klaim jaminan dari kediamannya, atau bisa datang di kantor cabang BPJAMSOSTEK dengan mematuhi protokol kesehatan dan tetap tanpa bisa bertatap muka langsung dengan petugas. Peserta akan dipandu petugas melalui perangkat digital yang telah disediakan.gan
Editor : Redaksi