JAKARTA (Realita) - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetapkan Direktur Utama PT. Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023 oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selain Riva, ada juga nama Direktur Utama PT. Pertamina International Shoping, Yoki Firnandi (YF) dengan status tersangka, Direktur Feed Stock and Product Optimization PT. Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
Direktur Utama PT. Pertamina International Shiping, GF, VP Feed Stock Managemnt PT. Kilang Pertamina International berinsial AP, Beneficial Owner PT. Navigator Khatulistiwa, MKAN, Komisaris PT. Navigator, DW dan Komisaris PT. Jenggala Maritim, DRJ.
Dalam siaran persnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, keputusan ini diambil berdasarkan hasil gelar perkara. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) memeriksa total 96 saksi dan 2 ahli dalam menyidik kasus ini.
Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang tersebut yang dilakukan oleh Penyidik, maka Penyidik berketetapan menetapkan 7 orang saksi menjadi tersangka,” kata Harli di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/02).
Direktur Penyidikan Jampdisus Kejagung, Abdul Qohar menambahkan, pihaknya menemukan serangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan Negara. Kemudian, menetapkan 7 orang tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.
“Yaitu sebagaimana telah disampaikan tadi oleh Kapuspenkum berdasarkan keterangan saksi, ahli, barang bukti dokumen yang telah disita secara sah,” ujar Qohar.
Qohar menyebut, ke 7-nya menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat. Kemudian, para tersangka langsung ditahan untuk kepentingan Penyidikan
Sebelumnya, Kejagung menggeledah tiga ruangan di Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan pada Senin, 18 Februari 2025.
Ruangan yang digeledah yakni milik Direktur Pembinaan Usaha Hulu, ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir dan diruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Dalam penggeledahan diketiga ruangan tersebut, Tim Penyidik Jampidsus menemukan barang-barang antara lain lima dus dokumen, 15 unit handphone, satu unit laptop dan empat soft file. Barang-barang itu langsung dilakukan penyitaan
Dugaan praktik rasuah ini bermula pada 2018 terkait penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor: 42 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.
Dengan tujuan PT. Pertamina diwajibkan mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
Para tersangak dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor: 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. hrd
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-36726-kejagung-tetapkan-dirut-pt-pertamina-patra-niaga-sebagai-tersangka