Marah tanpa Sebab, Pria Ini Bakar Ibu Kandung

TRA VINH (Realita)- Pada tanggal 25 Februari, Badan Investigasi Kepolisian Provinsi Tra Vinh menginformasikan bahwa pihaknya telah menahan sementara Duong Quoc Trung (21 tahun, tinggal di Distrik 7, Kota Tra Vinh) untuk menyelidiki tindakan percobaan "pembunuhan"

Sebelumnya, pada tanggal 24 Februari sekitar pukul 17.30 waktu setempat, Kepolisian Distrik 5, Kota Tra Vinh menerima laporan dari warga bahwa Trung telah menyiram ibu kandungnya Nguyen Ngoc Phuong Lan (42 tahun, tinggal di Distrik 7, Kota Tra Vinh) dengan bensin kemudian menggunakan korek api untuk membakarnya.

Menemukan kejadian tersebut, dua orang saksi mata Nguyen Duy Khang (23 tahun, tinggal di Hung My, distrik Chau Thanh) dan Bui Le Quoc Tai (26 tahun, tinggal di Long Duc, kota Tra Vinh) bersama warga sekitar menggunakan alat pemadam kebakaran untuk memadamkan api di tubuh Ny. Lan.

Kemudian, Trung dengan menggunakan nunchaku, batu bata, batu, dan pecahan pot bunga memukuli kepala dan tubuh Nyonya Lan. Beberapa orang yang berada di lokasi kejadian kemudian menahan Trung dan segera membawa korban ke rumah sakit untuk perawatan darurat.

Karena luka bakar yang cukup parah, korban dibawa ke Rumah Sakit Cho Ray (HCMC) untuk perawatan lebih lanjut.

Setelah menerima laporan tersebut, Kepolisian Distrik 5 berkoordinasi dengan Kepolisian Kota Tra Vinh dan Departemen Kepolisian Kriminal Kepolisian Provinsi Tra Vinh untuk segera mendatangi tempat kejadian perkara guna melakukan investigasi serta membawa Trung ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan dan tes narkoba cepat, yang hasilnya negatif.

Menurut keterangan polisi, korban merupakan seorang penjual tiket lotre yang tinggal di sebuah motel di kota Tra Vinh. Saat itu, korban baru saja pulang dari berjualan tiket lotre ketika Trung menyiramnya dengan bensin dan membakarnya.

Menurut kepolisian, tersangka mengaku nekat membakar ibu kandungnya sendiri karena ia marah akibat bertengkar dengan ibu kandungnya

Insiden ini sedang diselidiki lebih lanjut oleh pihak kepolisian.ng

Editor : Redaksi

Berita Terbaru