Pengedar Sabu asal Surabaya Diringkus, Polisi Temukan 50 Gram Sabu di Rumah Lamongan

Advertorial

LAMONGAN (Realita) - ASA (40), pria asal Alun-Alun Bangun Sari Utara, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polres Lamongan. Ia ditangkap kediamannya yang terletak di Perumahan Graha Samudra Brondong, Blok-O No. 28, Lingkungan Geneng, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.

Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan barang bukti yang mencengangkan, yakni 50,95 gram sabu yang disembunyikan di dalam kamar tersangka. Tersangka tidak bisa mengelak dan langsung dibawa ke Mapolres Lamongan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Satresnarkoba. Berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkoba di kawasan Kecamatan Brondong, petugas langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan intensif.

"Pada Kamis 27 Maret 2025 pukul 03.00 WIB, kami akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku ASA yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan oleh masyarakat," jelasnya IIpda Hamzaid, Senin (3/3/2025).

Terduga pelaku yang saat itu berada di dalam rumah, langsung diamankan oleh petugas. Setelah diinterogasi, terduga pelaku tidak bisa mengelak dan mengaku sebagai pemilik barang haram tersebut.

"Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan 5 bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat kotor total sekitar 50,95 gram," ungkapnya.

Selain itu, ditemukan pula sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu bendel plastik klip kosong,
satu timbangan elektrik, satu kotak bekas headset, satu skrop dari sedotan, dan satu unit handphone merk Samsung warna hitam.

Saat ini, terduga pelaku ASA sudah ditahan di Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu," tambahnya.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid menegaskan bahwa Polres Lamongan akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Lamongan.

"Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam jaringan narkoba yang merusak masyarakat, khususnya generasi muda. Kami berharap masyarakat terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba di sekitar mereka agar kami bisa bertindak lebih cepat," ujar Ipda M. Hamzaid.

Reporter : David Budiansyah

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Pemilik Toko Ditembak Mati

JOHANNESBURG (Realita)- Kamis pagi pukul 09:21, sebuah insiden mengerikan terjadi di Albertskroon, Johannesburg, di mana seorang pemilik toko setempat ditembak …

Gadis 12 Tahun Ditikam hingga Tewas

ALTA (Realita)- Kepolisian Sipil Nasional (PNC) memberikan rincian lebih lanjut pada hari Selasa, 3 Maret, terkait kasus tewasnya seorang gadis berusia 12 …