SURABAYA (Realita)- Menjalankan ibadah puasa, tidak hanya menahan diri dari lapar, haus, dan amarah, tetapi juga menahan hawa nafsu. Dalam hal ini, menahan hawa nafsu juga termasuk nafsu seksual pada pasangan suami-istri.
Beberapa pertanyaan yang sering dipikirkan sebagian masyarakat adalah mengenai hukum bermesraan hingga bercumbu suami-istri saat sedang puasa. Karna tak jarang pasangan suami-istri tetap bermesraan meskipun dalam kondisi sedang berpuasa.
Lantas, apakah pasangan suami-istri bagaimanan hukum bermesraan hingga berciuman saat menjalani ibadah puasa?. Hukum bermesraan pada suami-istri saat puasa adalah makruh.
Artinya sesuatu yang dianjurkan untuk tidak dilakukan, tetapi tidak menjadi dosa jika dikerjakan. Tindakan bermesraan yang dimaksud dilakukan dengan tanpa sengaja atau tidak sampai mengeluarkan mani atau bersenggama.
Meski begitu, bermesraan tidak membatalkan puasa. Misalnya berpelukan hingga ciuman yang pada dasarnya dilakukan karena kasih sayang dan tidak menimbulkan syahwat atau birahi.
Hal tersebut didasarkan pada hadits Nabi SAW dari Aisyah RA yang berkata. "Nabi SAW mencium ketika berpuasa dan berpelukan ketika berpuasa, namun beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan birahinya" (HR al-Bukhari dan Muslim).
Selain itu, terkait mencium tanpa menimbulkan syahwat juga dicatat dalam hadis berikut. Dari Abu Hurairah RA. beliau berkata:
"Seorang lelaki menanyakan hukum bercumbu dengan istri saat puasa, dan Rasul membolehkannya. Namun saat lelaki lain menanyakan hal yang sama, beliau melarangnya. Orang yang dibolehkan adalah seorang tua, dan yang dilarang seorang anak muda." (HR. Abu Dawud)
Sementara itu, dilansir laman resmi Kementerian Agama RI, disebutkan Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu:
"Disunnahkan bagi orang yang berpuasa untuk meninggalkan hal-hal yang berkaitan dengan syahwat yang dibolehkan dan tidak membatalkan puasa, mulai dari kenikmatan yang berhubungan dengan pendengaran, penglihatan, persentuhan, dan penciuman, seperti mencium bunga, menyentuhnya dan memandanginya. Karena hal itu termasuk kesenangan yang tidak sesuai dengan hikmah puasa. Semua itu hukumnya makruh, sebagaimana makruh memasuki pemandian".
Intinya, selama bermesraan tidak mengeluarkan mani, puasanya tetap sah, tidak batal. Namun jika hal itu menyebabkan hingga keluar mani, puasanya menjadi batal.
Bermesraan dengan ciuman, saling pegang dan lainnya, tidak membatalkan puasa selama belum keluar mani. Jika mani keluar, maka puasanya menjadi batal.
Ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Hasan Hitou dalam kitab Fiqhush Shiyam berikut:
"Jika seorang suami mencium istrinya dan dia sedang berpuasa, kemudian merasa nikmat dan terdapat madzi, namun tidak mengeluarkan mani, maka jumhur berpendapat puasanya tidak batal, dan itu adalah pendapat ulama Syafiiyyah tanpa ada perbedaan di antara mereka. Ibnu al-Mundzir menceritakan pendapat tadi (orang yang keluar madzi tidak batal puasanya), dari Hasan Al-Bashri, Al-Sya’bi, Al-Awza’i, Abu Hanifah, Abu Tsaur, beliau (Ibnu Al-Mundzir) berkata: Aku berpendapat demikian".ri
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-37013-suamiistri-boleh-bermesraan-saat-puasa-ramadhan-asalkan