CILACAP (Realita) - Puluhan pekerja seks komersial (PSK) dan mucikari yang tergabung dalam Paguyuban Dono Roso,
Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan, Cilacap, menggerudug gedung DPRD di Jalan Jenderal Soedirman, Cilacap, Jumat (7/3) sore hingga malam.
Mereka mengadukan nasib mereka pasca pemerintah daerah menutup tempat prostitusi secara permanen pada awal bulan Ramadan lalu.
Paguyuban Dono Roso yang didampingi Ketua RT setempat dan Ketua LPPSLH Cilacap, melakukan audiensi dengan pimpinan DPRD Cilacap, dan Anggota Komisi A dan D.
Dalam audiensi yang berlangsung di ruang Rapat Paripurna lantai 1 gedung DPRD Cilacap itu, dihadiri Kepala Satpol PP Cilacap, Sadmoko Danardono serta jajaran Dinas Sosial PPPA setempat.
Agus Djatmiko selaku Ketua RT 04 RW 11 Desa Slarang mengatakan, kedatangan mereka untuk meminta solusi kepada Anggota DPRD usai ditutupnya tempat prostitusi Desa Slarang oleh pemerintah daerah.
"Kami sebagai masyarakat di lokalisasi Slarang, dalam hal ini pemerintah daerah mau menegakkan Perda Prostitusi, mendukung langkah dari Pemda. Namun demikian, kami sebagai warga minta dikasih solusi supaya bisa keluar dari permasalahan ini dan tanpa merugikan siapapun," ujar Agus.
Adapun tuntutan mereka yaitu masalah utang, supaya bisa diselesaikan. Kemudian para PSK diberdayakan, kalau bisa sampai mandiri.
"Kami juga minta tenggat waktu. Yang jelas, untuk masyarakat di lokalisasi Slarang itu mayoritas kan hak milik, dan hak milik atau sertifikat ini rata-rata ada di bank, kalau nggak di BKK ya di BRI," imbuh Agus Djatmiko
Agus juga minta agar nasib pedagang yang berada di sekitar lokalisasi untuk diperhatikan. "Kan banyak juga masyarakat sekitar, khususnya pedagang terkena dampak. Termasuk pedagang-pedagang dalam juga. Sehingga kami minta untuk diperhatikan juga-lah, dicarikan solusi," ungkapnya.
Intinya mereka minta keadilan. Mereka mengakui usaha mereka boleh dikatakan ilegal. "Tapi kan masih banyak juga usaha ilegal di luaran sana. Kalau tempat kami ditutup ya semua usaha ilegal di Kabupaten Cilacap juga harus ditutup, seperti tempat karaoke yang tidak punya izin, dan lainnya," tandas Agus.
Sementara Ketua LPPSLH Cilacap, Nawa Nugrahasiwi berharap, agar pemerintah daerah melakukan pemberdayaan, baik kepada PSK maupun mucikari yang terdampak di Slarang untuk kelangsungan hidup mereka.
"Jadi seperti yang dulu pernah kami lakukan, ini adalah pola pemberdayaan, dan itu harus berjalan sesuai minat bakat mereka. Nggak serta merta, misal semua dodol dawet (jual dawet), usaha warung, tidak seperti itu. Maka, di situlah nanti manajemen pengelolaan usaha harus ada," katanya.
"Kemudian pemberdayaan harus terlaksana dan penambahan modal untuk mereka, seperti yang dilakukan kami dulu juga harus ada, seperti dulu kita bina sampai mentas (selesai)," imbuh Nawa.
Kepala Satpol PP Cilacap, Sadmoko Danardono mengatakan, bahwa tuntutan dari PSK dan mucikari tersebut akan dilaporkan kepada Bupati guna ditindaklanjuti.
"Tadi kita sudah mendengarkan bersama masukan-masukan, pendapat, pandangan dari saudara-saudara kita yang ada di lokalisasi Slarang, dan hasil audiensi tadi akan kami laporkan kepada Bupati dan Forkopimda. Nanti kami menunggu keputusan Bupati karena kami tidak mempunyai otoritas untuk mengambil keputusan," ujarnya.
"Nanti beliau-beliau yang akan rapat khusus dan mengambil keputusan dengan mempertimbangkan masukan, saran, dan keluh kesah dari saudara-saudara kita maupun tenggat waktu, ini juga nanti sebagai bahan pertimbangan. Dan hasilnya nanti kita akan sampaikan, secepatnya," imbuh Sadmoko.
Sedangkan Ketua Komisi A DPRD Cilacap, Suheri mendukung upaya pemerintah daerah dalam menegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 26 tentang Pencegahan dan Penertiban Praktik Prostitusi.
"Prinsipnya kami DPRD sepakat itu untuk dihentikan, kemudian dari Paguyuban Dono Roso juga sudah sepakat. Hanya saja kami minta toleransi waktu untuk mereka berbenah diri, menyiapkan diri," ujarnya.
Sementara terkait penegakan Perda yang tengah dilakukan, pihaknya mendorong Pemda untuk melakukan beberapa tahapan. "Yaitu pertama, pendataan harus dilakukan, kemudian rehabilitasi. Setelah itu, baru dipulangkan, namun tetap dilakukan pembinaan dan pemberdayaan di situ. Intinya, tahapan itu harus dilaksanakan," tegas Suheri.
Ia juga meminta agar mengedepankan hak asasi mereka untuk mendapatkan hidup yang layak. "Menurut kami, mereka melakukan itu karena terpaksa, tuntutan hidup, dan lain sebagainya. Kalau kemudian pemerintah memberikan solusi lain yang lebih bermartabat, lebih baik, saya yakin mereka pun tidak akan menolak," pungkasnya. est
Editor : Redaksi