BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Serahkan Manfaat Program Beasiswa BPJAMSOSTEK

BOJONEGORO (Realita) - Dua anak almarhum Suharjito, karyawan Tenaga Harian Lepas (THL) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bojonegoro, mendapat beasiswa sampai perguruan tinggi. Beasiswa ini diberikan, karena semasa hidup Suharjito telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Beasiswa untuk kedua anak almarhum tersebut total maksimalnya Rp 149.500.000,-. Selain itu, ahli waris almarhum Suharjito juga menerima Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) sejumlah Rp 46.741.265,-.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit

Manfaat program BPJAMSOSTEK tersebut diserahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro, Dra Nurul Azizah MM yang juga sebagai ex-Officio Kepala BPBD Bojonegoro,  yang saat itu sedang takziah ke rumah ahli waris, didampingi Kepala BPJAMSOSTEK Bojonegoro, Dolik Yulianto, dan Ardian yang juga dari BPBD Bojonegoro, Kamis (2/9/2021).

Kepala BPJAMSOSTEK Bojonegoro, Dolik Yulianto, menjelaskan, beasiswa diberikan sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2021. Maksimal dua anak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia diberikan beasiswa mulai TK hingga Perguruan Tinggi yang total maksimalnya Rp 174 juta.

Beasiswa diberikan pertahun sesuai jenjang pendidikan yang sedang ditempuh. Untuk TK dan SD sebesar Rp 1,5 juta/anak/tahun, SMP sebesar Rp 2 juta/anak/tahun, SMA Rp 3 juta/anak/tahun, dan Perguruan Tinggi Rp 12 juta/anak/tahun.

"Ini merupakan bentuk hadirnya Negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja dan keluarganya ketika timbul resiko sosial ekonomi, sehingga dapat meringankan beban keluarga yg ditinggalkan," kata Dolik.

Baca Juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan

"Ini juga sebagai bukti bahwa manfaat program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk diri pekerja, tapi juga untuk keluarga yang ditinggalkan," tandas dia.

Diterangkan, almarhum Suharjito semasa hidupnya mengikuti program JKK, JKM dan JHT. Selain ketiga program itu, BPJAMSOSTEK menyelenggarakan program Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dolik berharap semua pemberi kerja khususnya yang di Bojonegoro segera mendaftarkan seluruh pekerjanya ke  BPJAMSOSTEK. Demikian pula bagi pekerja mandiri atau bukan penerima upah (BPU), diharapkan segera daftar ke BPJAMSOSTEK.

Baca Juga: Sinergi Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Coverage Kepesertaan

Dikatakan, BPJAMSOSTEK memberi kepastian jaminan sosial bagi pekerja dan keluarganya jika pekerja mengalami musibah kecelakaan kerja, kematian dan di masa tuanya.

Pemkab Bojonegoro sebagaimana kebijakan Bupati Anna Mu'awanah mendukung upaya perlindungan bagi pekerja Non PNS yang bermanfaat untuk semua pekerja dan keluarganya.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru